THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Politik»Akhirnya Partai Aceh Ajukan Gugatan Ke MK


Akhirnya Partai Aceh Ajukan Gugatan Ke MK
Hayatullah Zuboidi | The Globe Journal
Jum`at, 13 Januari 2012 00:00 WIB
Banda Aceh - Setelah beberapa pihak menyarankan bahwa seharusnya Partai Aceh (PA) menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang tahapan Pemilukada Aceh, maka akhirnya melalui kuasa hukumnya Kamaruddin. SH, Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf resmi memasukkan permohonan keberatan terhadap tahapan yang diputuskan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke MK.

“Kami tadi telah memasukkan permohonan bahwa kami keberatan dengan SK KIP terakhir (Nomor 26/2011) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal pelaksanaan pemilukada aceh,” ujar Koordinator Tim Kuasa Pemohon, Kamaruddin. SH kepada The Globe Journal saat dikonfirmasi, Jumat (13/1) di Banda Aceh.

Dr. Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf merupakan bakal calon  pasangan Gubernur Aceh periode 2012-2017 yang di usung oleh Partai Aceh (PA), yang merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya akibat tahapan yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh berdasarkan SK. KIP Provinsi Aceh No. 26 tahun 2011.

Berdasarkan hal tersebut, dr. Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf mengajukan permohonan a quo (Pemohon) ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena mereka memiliki hak-hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, yaitu hak untuk pemilihan kepala daerah secara demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4), hak persamaan kedudukan didepan hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dan memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3).

Dalam permohonan itu mereka meminta penundaan Pemilukada Aceh dengan membuka kembali pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Calon Bupati dan Wakil Bupati dan Calon Walikota dan Wakil Walikota, bagi pasangan calon baik yang berasal dari Partai Nasional, Partai Lokal ataupun perorangan sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak putusan sela diucapkan.

“Memerintahkan kepada KIP Aceh untuk menyesuaikan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Dalam Provinsi Aceh,” ujar Kamaruddin.

Selanjutnta Partai Aceh meminta diberikan putusan sela penundaan tahapan Pemilukada yang saat ini masih berlangsung sampai dengan diputuskannya permohonan itu.








    Redaksi:
    Informasi pemasangan iklan
    Hubungi:
    No Telp. 0651-741 4556
    Ponsel. 0852 619 222 25


    Komentar Anda

    Terpopuler

    Seni dan Budaya

    Jalan-Jalan

    Berita Foto

    «
    »
    Close