Banda Aceh — Aceh Judicial Monitoring Institute (AJMI) mengingatkan agar Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono tidak melakukan intervensi terhadap penetapan Pj. Gubernur Aceh. Pasalnya dalam Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh menunjukkan hak prerogatif Presiden RI tidak berlaku.
Direktur AJMI, Agusta Mukhtar kepada The Globe Journal, Selasa (07/1) malam mengatakan mulai 8 Februari 2012, Pemerintahan Aceh mengalami kekosongan pemimpin, terkait hal ini penunjukan penjabat sementara Gubernur Aceh oleh Presiden seharusnya tidak mengesampingkan kekhususan Aceh, yakni Memorandum of Understanding (MoU) dan juga Undang-undang No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.
“Kedua instrumen itu merupakan dasar dari perdamaian Aceh, terkait masalah ini Pemerintah Pusat harus melihat Aceh dalam kerangka tersebut,” sebut Agusta.
Sebagaimana disebutkan dalam point 1.1.2.d MoU Helsinki “Kebijakan—kebijakan administratif yang diambil oleh Pemerintah Indonesia berkaitan dengan Aceh akan dilaksanakan dengan konsultasi dan persetujuan Kepala Pemerintah Aceh”.
Dalam hal ini, setiap keputusan Presiden dalam aspek politik termasuk penunjukan penjabat sementara Gubernur Aceh sama sekali tidak melakukan konsultasi dengan kepala pemerintahan Aceh. Hal ini menunjukkan bahwa presiden tidak menghormati penjanjian yang telah disepakati bersama.
Hal yang sama juga di sebutkan dalam Undang-undang No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh pada pasal Pasal 8 Ayat 3 “Kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang akan dibuat oleh pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur”.
Dalam pasal itu secara tegas disebutkan hak prerogatif presiden tidak berlaku dengan serta merta di Aceh dalam kaitanya terhadap penunjukan penjabat sementara Gubernur Aceh, harus terlebih dulu melakukan konsultasi dan pertimbangan dari Gubernur.
Masih menurut Agusta, Presiden RI telah mengabaikan perjanjian damai yang telah disepakati dan juga melanggar UUPA.
AJMI sangat mengharapkan agar Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono dapat melihat kembali dan mempertimbangkan baik aspek politik maupun aspek hukum dalam penunjukan sementara Gubernur Aceh tanpa mengesampingkan MoU Helsinki dan UU PA. Demikian Direktur AJMI, Agusta Mukhtar.