THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Politik»Agung Laksono : Parpol Jangan Dianggap Berbahaya


Agung Laksono : Parpol Jangan Dianggap Berbahaya
Yul
Kamis, 05 Januari 2012 00:00 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu (khususnya Pasal 11 Huruf I dan Pasal 85 Huruf I) yang memperbolehkan anggota parpol menjadi penyelenggara pemilu asalkan sudah mundur saat mendaftar.

Anggota partai politik yang ingin menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu juga harus mundur dari keanggotaan partainya sekurang-kurangnya lima tahun saat mendaftarkan diri.

Hal ini diharapkan dapat menciptakan lembaga pemilu yang independen. "Sebetulnya parpol itu jangan dianggap sebagai sesuatu pihak yang berbahaya. Undang-Undang (Penyelenggara Pemilu) ini juga yang membuat parpol juga," kata Agung kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/1).

Agung berpendapat, hadirnya politisi di komisi pemilihan umum akan membuat pengawasan terkait jalannya pemilu menjadi lebih terbuka. Berbeda dengan Golkar, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar mengatakan, putusan MK terkait larangan politisi berada di dalam tubuh KPU, membuat pemilu menjadi lebih independen.

Dalam putusan atas uji materi UU Penyelenggara Pemilu yang dibacakan pada Rabu (4/1), MK mengembalikan ketentuan mengenai syarat keanggotaan KPU dan Bawaslu (khususnya dari unsur partai) sama seperti ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007.

Sidang pembacaan putusan MK tersebut dipimpin Ketua MK Mahfud MD. Pasal 11 Huruf I dan Pasal 85 Huruf I UU No 15/2011, menurut MK, bertentangan dengan Pasal 22 E Ayat (5) UUD 1945, yang menyebutkan, "Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri".

Menurut MK, ketentuan mengundurkan diri sekurang-kurangnya lima tahun saat mendaftar calon anggota KPU dan Bawaslu dinilai patut karena bertepatan dengan periodisasi tahapan pemilu. Ketentuan itu juga sudah diakomodasi oleh UU lama, yaitu UU No 22/2007.

Dalam putusannya, MK juga mengeluarkan unsur DPR dan pemerintah dari keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut MK, DKPP yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu.

Sebagai kesatuan fungsi, maka sifat mandiri yang dinyatakan dalam Pasal 22 E Ayat (5) UUD 1945 harus juga mendasari pembentukan dewan kehormatan. Dengan demikian, keanggotaan DKPP menjadi satu orang unsur KPU, satu orang unsur Bawaslu, dan lima tokoh masyarakat. []

(Yul-Kompas)






    Redaksi:
    Informasi pemasangan iklan
    Hubungi:
    No Telp. 0651-741 4556
    Ponsel. 0852 619 222 25


    Komentar Anda

    Terpopuler

    Seni dan Budaya

    Jalan-Jalan

    Berita Foto

    «
    »
    Close