Banda Aceh - Kondisi Aceh hari ini semakin buram menjelang habisnya masa jabatan beberapa kepala daerah ditingkat kabupaten kota, termasuk Pemerintahan Aceh. Artinya Pemerintah Pusat tidak lagi mengindahkan dan memperhatikan perdamaian Aceh. Demikian dikatakan Suadi Sulaiman, Anggota DPRK Pidie dari Fraksi Partai Aceh.
Adi Laweung sapaan akrabnya menjelaskan perkembangan perdamaian tidak pernah dievaluasi lagi oleh Pemerintah Pusat yang merupakan salah satu pihak yang bertanggungjawab atas keutuhan perdamaian Aceh.
Berbagai kebijakan Pemerintah Pusat yang berkaitan dengan Aceh belakangan cendrung mengabaikan kekhususan Aceh sebagaimana termaktub dalam MoU Helsinki 15 Agustus 2005 dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka.
“Hal ini telah membuat Kesepahaman damai berada dalam ancaman gagal akibat Pemerintah Pusat tidak berkomitmen lagi,” kata dia melalui pesan elektroniknya kepada The Globe Journal, Kamis (29/12) malam.
Pemaksaan pelaksanaan Pilkada Aceh yang tidak berpegang utuh pada komitmen perdamaian merupakan bagian ancaman terhadap kelangsungan kekhususan Aceh. Salah satu contoh adalah domain yang sangat kentara soal Politik dan Pilkada Aceh yang dikuasai oleh Kemenpolhukam dan sebenarnya adalah wewenang Kemendagri, ini merupakan sikap inkosistensinya niat Pemerintah RI dalam berdamai dengan Aceh.
Begitu juga dengan sikap Presiden SBY yang mendiam, seakan-akan Perdamaian Aceh bukan tanggungjawabnya sebagai Presiden. Pertemuan yang digelar di Kemenkopolhukam Rabu (28/12), menurut Adi Laweung adalah ilegal karena tidak terwakili semua pihak, terutama yang menandatangani MoU Helsinki itu sendiri.
“Saya pikir, janganlah membuat group dalam menjalankan perdamaian ini yang berakhir dengan kehancuran, berjalanlah sesuai dengan yang sudah disepakati,” tuturnya.
Sekarang Presiden SBY harus turun langsung ke Aceh untuk duduk dengan para pihak dalam rangka membicarakan persoalan damai Aceh. Rakyat Aceh mau melihat di mana dan sejauhmana komitmen Presiden SBY dalam merawat dan menjalankan perdamaian Aceh.
Lebih lanjut ia mengharapkan agar Presiden SBY wajib punya sikap, mau melanjutkan perdamaian atau mau menghancurkan serta membawa Aceh kembali kepada ranah konflik? Presiden wajib bicara itu, jangan memaksakan pihak lain untuk berdamai, sedangkan Pemerintah Pusat sendiri menggiring ke konflik baru.
Perdamaian RI dan GAM yang difasilitasi oleh Crisis Management Iniciative (CMI) telah merumuskan berbagai jalan penyelesaian, termasuk berunding kembali ke Helsinki jika ada persengketaan yang tidak bisa diselesaikan, seperti kasus konflik regulasi Pilkada ini.
Hal tersebut telah nyata termaktub pada point penutup MoU Helsinki yaitu di point 6.1 huruf a, b dan c sehingga bisa diambil kembali keputusan lain yang mengikat.
Pemerintah RI dan GAM telah sama-sama berjanji tidak akan mengambil tindakan yang tidak konsisten dengan rumusan atau semangat nota kesepahaman perjanjian damai itu. Demikian Suadi “Adi Laweung” Sulaiman, Anggota DPRK Pidie dari Fraksi Partai Aceh.