SerambiPolitik24 Januari, KIP Aceh Umumkan Kandidat Tambahan
24 Januari, KIP Aceh Umumkan Kandidat Tambahan
Riza Fakri Ismail l The Globe Journal
Kamis, 19 Januari 2012 00:00 WIB
Banda Aceh - Menyusul putusan sela dari Mahkamah Konstitusi pada Selasa (17/1) yang lau dengan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk membuka kembali masa pendaftaran bakal calon kepala daerah, pada Rabu (18/1) langsung direspon KIP Aceh dengan menerbitkan Surat Keputusan No 29 tahun 2012 tentang jadwal pendaftaran pasangan calon baru.
Dalam keputusan itu, pendaftaran untuk bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota hanya berlangsung selama tiga hari, yaitu mulai 18 hingga 20 Januari 2012. Penetapan jadwal itu diputuskan Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh sebagai respon terhadap surat edaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang langkah untuk menjalankan keputusan MK. Sementara jadwal pemungutan suara tidak berubah, akan tetap dilaksanakan pada tanggal 16 Februari 2012.
Seperti dikutip dari akun twitternya KIP Aceh, Kamis (19/1), sesuai dengan putusan MK, KIP Aceh sebenarnya diminta untuk membuka masa pendaftaran, verifikasi dan penetapan pasangan calon baru sampai selama tujuh hari sejak putusan sela dikeluarkan. Itu berarti semua proses harus selesai paling lama 24 Januari 2012.
Sementara itu, Ketua KPU Pusat Abdul Hafiz Anshary juga sudah menyampaikan perintah kepada KIP untuk melaksanakan putusan sela tersebut. Bahkan pada Rabu (18/1), anggota KPU Endang Sulastri dan Wakil Kepala Biro Hukum KPU Teuku Syaiful Bahri khusus datang ke Banda Aceh bertemu komisioner KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota untuk sosialisasi putusan MK tersebut.
Endang pada pertemuan tersebut menegaskan bahwa KIP Aceh dan seluruh jajaran KIP Kabupaten/kota, mau tidak mau suka atau tidak suka tetap harus menjalankan keputusan MK tersebut. “Semua proses itu harus dilakukan seminggu.” Sebut Endang. “Pokoknya tidak ada perubahan jadwal pemungutan suara, tetap 16 Februari 2012. Itu putusan MK. Kalau bergeser, maka berpotensi digugat,” kata Endang lagi.
Oleh karena itu, KIP Aceh harus membagi waktu selama satu minggu yang diberikan MK untuk menyelesaikan semua tahapan penyaringan pasangan bakal calon yang baru, mulai dari proses pendaftaran, verifikasi, penetapan calon yang memenuhi syarat, serta penetapan nomor urut. Makanya, Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh melaksanaan putusan MK itu secara simultan, dengan membagi waktu tujuh hari itu dalam enam kategori.
Ketua KIP Aceh memutuskan hanya tiga hari waktu pendaftaran, yaitu 18 sampai 20 Januari 2012. Pada masa itu juga dilakukan verifikasi persyaratan calon. Sedangkan uji baca Al Quran berlangsung mulai 18 sampai 21 Januari 2012, untuk uji kesehatan mulai 18 sampai 22 Januari 2012.
Penetapan calon yang memenuhi syarat serta penetapan nomor urut akan berlangsung pada 24 Januari 2012. Masa Pendaftaran Calon 18 sampai dengan 20 Januari 2012 dan Verifikasi persyaratan calon pada tanggal 18 sampai 20 Januari 2012. Untuk Uji mampu baca Al Quran dilaksanakan pada tanggal 18 s/d 21 Januari 2012 serta Uji Kesehatan tanggal 18 hingga 22 Januari 2012. Selanjutnya, Penetapan calon yang memenuhi syarat pada tanggal 24 Januari 2012 serta penetapan nomor urut tanggal 24 Januari 2012.
Sejalan dengan penetapan jadwal tersebut, Ketua KIP Aceh menghimbau agar pasangan bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/wakil walikota agar mendaftarkan diri ke KIP setempat sesuai jadwal tersebut sehingga proses verifikasi, uji baca Alquran dan proses lainnya bisa dilakukan secepat mungkin, tidak lebih dari tujuh hari.
Dari dialog antara komisioner KIP dan Tim KPU yang berlangsung di Hotel Grand Nanggroe, sempat muncul berbagai pertanyaan terkait dengan kemampuan KIP menjalankan semua proses itu dalam waktu seminggu. Tapi karena sudah merupakan putusan dari MK, akhirnya KIP Aceh tidak punya pilihan lain, selain menjalankan putusan tersebut.
Pada hari Kamis (19/1) ini, para komisioner KIP Aceh dan KIP Kabupaten/kota akan melakukan rapat koordinasi di Aula KIP Aceh untuk membahas langkah yang akan mereka lakukan terkait dengan langkah menjalankan putusan MK ini. []