Banda Aceh-Upaya Pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Aqidah Ahklak di Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, sudah menemukan titik terang setelah mendapat beberapa masukan dari beberapa pihak. Qanun tersebut akan di sahkan DPRK Kota Banda Aceh pada bulan Ramadhan mendatang.
Demikian disampaikan Ketua Pansus Raqan Akidah Akhlak, Subhan M Isa. SAg, kepada The Globe Journal usai membuka Pelatihan Leadership Personal Ibu-Ibu PKK Se-Kota Banda Aceh di Aula Pemko lama, Sabtu (18/6).
“Kita sudah melakukan hearing dengan pihak Dinas Pendidikan dan juga dengan organisasi yang bergerak di bidang pendidikan, dan hasilnya sudah kita diskusikan dengan staf ahli Pansus, terdiri dari Dr. Taqwadin, Yanis SH. MH, Sultan Muhammad Rusdi, dan Prof Dr.Hasbi Amiruddin.MA. Ini sudah digodok oleh mereka, dan kerja dari staf ahli juga sudah selesai,” ungkap Subhan.
Rencana yang ditetapkan kemarin qanun ini untuk segmen sekolah saja, tetapi atas masukan stakeholder dan masyarakat bahwa jangan hanya sekolah saja, tetapi harus didukung gampong-gampong di Banda Aceh.
Sementara beberapa perdebatan yang selama ini terjadi jelasnya, sudah dikomunikasikan secara internal. Minggu depan mereka akan mengadakan rapat dengan para geuchik–geuchik se-kota Banda Aceh.
Harapnya agar Bulan Ramadhan nantinya menjadi suatu momentum pengesahan qanun tersebut. Secara substansi Qanun Aqidah Akhlak itu menyangkut penambahan jam pelajaran agama disekolah. Setiap mata pelajaran itu harus mengadiri dimensi Islami, artinya seperti Biologi, Kimia, dan pelajaran lain harus bisa dikaitkan dengan Agama Islam, dan juga peningkatan kapasitas guru-guru di Banda Aceh yang berwawasan ulama.
“Yang menjadi bahan diskusi terakhir, lahirnya lembag-lembaga baru seperti Badan Pelaksana yang menjalankan Qanun Aqidah Ahklak ini nanti,”kata Subhan.
Redaksi: Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25