Banda Aceh — Beruntunglah bagi muda-mudi Aceh yang lahir pada 9 April 1995. Tahun ini akan menjadi momentum perdananya untuk memberikan suara dalam Pemilukada.
Untuk itu, Komisioner KIP yang membidangi kelompok kerja pendaftaran pemilih Akmal Abzal, kembali mengingatkan mereka untuk mendaftarkan diri di kantor kecamatan terkait. Pendaftaran ini harus dilakukan secepatnya sebelum ditetapkan kembali dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kelahiran 9 April 1995 sudah dianggap 17 tahun. Sudah boleh memilih,” katanya kepada The Globe Journal, Rabu (1/2).
Masih menurut Akmal, dirinya mengakui selama ini acap kali mendapatkan kritikan perihal optimalisasi sosialisasi terkait Pemilukada kepada masyarakat. Namun fakta itu bukan tanpa alasan. Minimnya sosialisasi perihal Pemilukada, termasuk kepada pemilih pemula lantaran pelaksanaan Pemilukada tidak mendapatkan kejelasan selama konflik regulasi ini.
“Semoga tidak diundur-undur lagi,” pungkasnya.
“Soalnya sayang kita buang uang masyarakat untuk sosialisasi jika Pemilukada belum jelas,” tandasnya lagi.
Dalam kesempatan yang sama Presiden Mahasiswa Unsyiah Furqan Ishak Aksa menambahkan, dengan tidak adanya perubahan jadwal lagi, pihaknya akan melakukan pendidikan pemilih (voter education) kepada 115 siswa dan siswi se-Aceh yang sudah mengantongi hak pilih dalam waktu dekat. Kegiatan yang juga bekerjasama dengan KIP Aceh, IFES, Beujroh, dan Forum LSM ini dilakukan untuk menciptakan muda-mudi yang memiliki alasan yang realistis dalam menentuk pilihan politik.
“Acaranya akan dibungkus dalam kemah demokrasi,” katanya. []