Bireuen- Seorang Oknum guru berinisial Jn yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Peusangan, Kabupaten Bireuen dikabarkan sudah 2 tahun lebih tidak melaksanakan tugasnya. Menariknya, perilaku Cekgu ini terkesan dibiarkan begitu saja. Bahkan hingga saat ini gaji bulanannya masih dibayarkan seperti biasa.
Terkait dengan tindakan oknum guru itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Bireuen, Drs Asnawi, M.Pd melalui Kepala Bidang Pendidikan Menengah Drs M. Nasir, M.Pd kepada The Globe Journal beberapa waktu yang lalu mengaku sudah mengetahui tentang adanya oknum guru yang mengajar ilmu Komputer pada SMKN 1 Peusangan setelah 3 bulan oknum guru tersebut tidak melaksanakan tugas.
Nasir juga mengungkapkan bahwa ia tidak pernah mendapat laporan secara resmi dari atasan langsung oknum guru tersebut (kepala SMKN 1 Peusangan). Namun ia sudah pernah meminta kepada Kepsek tersebut agar dilaporkan secara tertulis kepada Kepala Dinas melalui Kasubag Kepegawaian.
"Kepala sekolah belum pernah melaporkan kepada Kepala Dinas terkait adanya guru yang sudah tidak melaksanakan tugasnya lebih dari 3 bulan, kalau sudah pernah dilaporkan berarti ada tembusannya kepada saya selaku Pembina pegawai dan Pembina teknis untuk sekolah menengah," ungkap M. Nasir yang juga mantan kepala sekolah pada SMKN 1 Peusangan.
Di lain tempat, Kepala SMKN 1 Peusangan, Dra Mardiana, M.Pd membantah keterangan Kabid Dikmen tersebut. Menurut Mardiana, ia sudah melaksanakan sesuai dengan ketentuan selaku atasan langsung Jn yang telah melanggar PP Nomor 53 tahun 2010.
"Saya sudah membuat surat teguran kepada Jn dan sudah melaporkan ke dinas melalui Kasubag Kepegawaian dan untuk melaporkan kepada Kadis itu bukan tugas saya, tapi tugas Kasubag kepegawaian dinas," tukas Mardiana. []