Banda Aceh — Calon Gubernur Aceh, Darni Daud yang juga merangkap sebagai Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) mengatakan jika ada aturan untuk membolehkan saya mundur dari tugas tambahan sebagai rektor Unsyiah maka saya siap mundur. “Selama ini belum ada aturan yang berlaku terkait tentang itu,” kata Darni.
Kepada wartawan di kediamannya, Rabu (4/1) malam, Darni mengatakan sejauh ini belum ada aturan yang berlaku. Ia mengaku masih memegang aturan Keppres No 9 Tahun 2001 dan Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI No. SE/08/M.PAN/3/2005 tentang netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Kepala Daerah.
“Saya akan mundur dari Rektor kalau saya terpilih menjadi kepala daerah,” kata Darni.
Dalam surat edaran itu disebutkan bagi PNS yang menjadi calon kepala atau wakil kepala daerah wajib membuat surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan negeri apabila terpilih menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah. Artinya apabila terpilih maka Darni Daud siap mundur dari jabatan.
Kemudian sebelum masa kampanye Pemilukada berlangsung, maka dalam surat edaran itu saya diwajibkan membuat permohonan cuti atau tidak aktif sementara dalam jabatan negeri selama proses pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
“Anjuran ini akan saya lakukan sebelum kampanye nanti,” kata Darni.
Aturan lain yang mengikat dari surat edaran ini juga disebutkan tidak boleh menggunakan anggaran pemerintah dan memakai fasilitas yang terkait dengan jabatannya serta melibatkan PNS untuk memberikan dukungan dalam kampanye. “Kita sudah buat aturan ini,” kata dia lagi.
Ketika ditanyakan soal aturan BKN No.10 tahun 2005, Darni belum mengetahui secara details aturan tersebut. Menurutnya Keppres lebih kuat sedangkan aturan dari BKN ada dibawahnya. Surat Edaran ini jelas sekali, kalau BKN itu ada aturannya, kalau Menpan atas nama negara sedanglan terkait dengan dosen ada Keppres,” demikian Darni Daud.
[001]