SerambiOpiniPutusan MK : Kau yang Memulai, Kau yang Mengakhiri
Putusan MK : Kau yang Memulai, Kau yang Mengakhiri
Dr Taqwaddin [Dosen FH Unsyiah]
Jum`at, 25 November 2011 00:00 WIB
Sehubungan dengan Putusan MK yang menyatakan : 1. Lanjutkan tahapan Pilkada, 2. Qanun Lama dapat digunakan dan 3. Calon perseorangan sah, tidak bertentangan dgn Konstitusi RI dan MoU Helsinki.
Saya menyerukan agar semua rakyat Aceh menerima putusan tsb sebagai suatu keharusan warga negara. Terhadap case in concreto tsb saya menilai putusan MK tadi dapat memberikan kepastian, kemanfaatan, keadilan, dan keberlanjutan dari putusan yang lalu.
Besar harapan putusan tersebut dapat mengeleminir potensi konflik. Jangan justru memicu konflik. Sehingga, dgn putusan ini konflik regulasi harus dianggap berakhir demi hukum.
Putusan MK kali ini bagaikan syair "kau yang memulai, kaulah yang mengakhiri". Saat ini, Yang terpenting bagi rakyat Aceh adalah apapun putusannya, Pilkada Aceh harus tetap aman dan damai untuk mensejahterakan rakyatnya.
Sehingga, mari mulai ini hari, baik pihak eksekutif Aceh maupun pihak legislatif Aceh mengoptimalkan kinerjanya sesuai tupoksi masing-masing untuk mempercepat tercapainya kesejahteraan rakyat. Jangan lagi berkonflik, tetapi marilah saling berkompak demi untuk kemaslahatan rakyat kita.