THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Opini»Menagih yang Tersisa Dari Tsunami


Menagih yang Tersisa Dari Tsunami
Aulina Adamy | PhD Candidate at Universiti Sains Malaysia
Rabu, 21 Desember 2011 00:00 WIB
Setelah tujuh tahun berlalu, sayup-sayup memori bencana gempa dan tsunami pada 26 Desember 2004 di tanah Aceh dan pulau Nias hilang dari ingatan. Pembangunan di negeri ini cenderung melupakan masa lalu. Kini setelah damai, Aceh sibuk dengan hingar bingar panggung politik memperebutkan kekuasaan posisi nomor satu di Aceh untuk pilkada 2012. Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias yang diberikan otoritas untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pun sudah hilang menguap sejak 2 tahun silam. Memang, life must go on. Tapi setiap kali menjelang tanggal 26 Desember seakan waktu berjalan lebih pelan dari biasanya. Seakan memberikan alasan untuk mengintip ke belakang panggung sebentar dan melihat sisa-sisa tsunami apa kiranya yang telah ditinggalkan.

Dalam sejarah bencana alam era modern, bantuan internasional sebesar USD 6.1 milyar kepada Aceh dan Nias tercatat sebagai bantuan kemanusian terbesar. USD 2.2 milyar dari total tersebut dialokasikan melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk diimplementasikan langsung oleh BRR. Proyek-proyek fisik yang dibangun BRR otomatis menjadi aset pemerintah pusat karena bersumber pada APBN. Untuk itu, aset-aset tersebut harus diserahterimakan dan dipindahtangankan dari Menteri Keuangan kepada pemerintah Aceh agar status aset menjadi milik pemerintah Aceh. Proses ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan no: 62/ 2008 dan no: 134/ 2009.

Sayangnya sampai saat ini tidak ada satu pun aset yang dibangun oleh BRR telah berubah status menjadi aset pemerintah Aceh. Aset yang diamanahkan untuk Aceh oleh dunia pada akhirnya tetap menjadi milik pemerintah pusat. Berdasarkan laporan final Bidang Transisi, Tim Asistensi Gubernur Aceh pada Desember 2009, status sebagian besar dari aset-aset tersebut hanya dalam bentuk BASP (Berita Acara Serah Terima Pengelolaan) sementara. Bahkan masih banyak aset yang belum mempunyai BASP sementara.

Kata “serah terima” disini sering disalahartikan. Harus dimengerti bahwa dalam peraturan Menteri Keuangan proses “serah terima” dan “pemindahtangan” adalah dua proses berbeda dan berurut. Dokumen BASP adalah bagian dari proses “serah terima” tetapi belum membuat aset tersebut menjadi milik pemerintah Aceh. Proses berikutnya, yaitu “pemindahtangan” adalah merubah status aset pemerintah pusat menjadi aset pemerintah Aceh.

Dalam peraturan Menteri Keuangan tertulis syarat mutlak untuk dapat dipindahtangankan adalah harus dilengkapi dokumen. Dokumen yang dimaksud adalah kontrak, IMB, as built drawing, BASP, dan dokumen-dokumen standart lainnya dalam manajemen proyek konstruksi. Disinilah akar persoalannya, yaitu BRR tidak dapat melengkapi aset-aset dengan dokumen. Status aset rehabilitasi dan rekonstruksi yang masih menjadi milik pemerintah pusat ini menimbulkan banyak persoalan. Persoalan yang paling mengkhawatirkan adalah pengelolaan dan pemeliharaan aset.

Dalam peraturan pemerintah No: 6/ 2006 mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/ Dareah pada pasal 3 ayat 1 disebut pengelolaan barang milik negara/ daerah dilaksanakan berdasarkan (1) asas fungsional, (2) kepastian hukum, (3) transparansi dan keterbukaan, (4) efesiensi, dan (5) akuntabilitas dan kepastian nilai. Selama 5 asas ini tidak terpenuhi maka sulit untuk dapat mengelola aset dengan baik dan benar. Selama aset berstatus milik pemerintah pusat maka berdasarkan undang-undang, aset tersebut menjadi tanggungjawab pengelolaan pemerintah pusat, baik secara keuangan maupun pemeliharaan.

Tetapi pemerintah pusat juga tidak memberikan dana pengelolaan dan pemeliharaan karena “menganggap” aset tersebut diperuntukkan Aceh. Dilain pihak pemerintah Aceh berdasarkan hukum tidak dapat menganggarkan biaya pengelolaan dan pemeliharaan untuk aset bukan milik daerah Aceh.

Bicara soal aset rehabilitasi dan rekonstruksi diatas belum mencangkup persoalan aset-aset bermasalah: aset yang belum selesai, aset yang tak bertuan, aset yang hilang, aset yang sudah rusak dan masih banyak lagi. Bicara soal tsunami maka tidak lengkap bila tidak menyinggung 6.3% dari KPI (Key Perfomance Indicator) yang belum dituntaskan oleh BRR padahal dana bantuan internasional berjumlah lebih dari cukup untuk keseluruhan program. Bicara soal BRR maka tidak luput dari laporan korupsi, korban yang belum mendapatkan rumah, atau mengizinkan membangun hunian dengan bahan asbestos yang berbahaya.

Tetapi itu semua adalah isu masa lalu dan tidak menarik lagi. Seperti perjaka tua yang miskin bergigi ompong maka isu tsunami sudah tidak sexy juga tidak ada uangnya lagi sehingga tidak bertaring. Kini lebih berharga mengurusi anak-anak punk, menjaga aurat wanita Aceh, atau meributkan status halal kopi. Aset senilai USD 2.2 milyar memang tidak cukup penting untuk Aceh. Putus asa dengan menjelang berakhirnya masa jabatan Pak Irwandi sebagai gubenur Aceh, urusan aset ini tak juga kunjung selesai.

Bila Aceh bisa menikmati damai sekarang karena bencana tsunami, maka menuntaskan persoalan-persoalan berkaitan dengan tsunami adalah realisasi sebuah doa. Memastikan penyelesaian soal aset masuk dalam agenda kerja calon-calon gubernur dan wakil gubernur Aceh dalam pilkada 2012 sebagai batu pijakan syarat pembangunan berkesinambungan. Jadi sebelum kembali ke panggung sandiwara dan mengenang masa lalu sambil mengutip dari penulis puisi sekaligus pemenang Pulitzer Prize, Edna St. Vincent Millay “Life must go on, I just forget why?”***

Penang, Desember 2011

Penulis adalah pekerja rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh sejak 2005, terahkir ia bekerja sebagai anggota di Tim Assistensi Gubernur Aceh, Bidang Transisi. Saat ini sedang mengambil gelar Doctor untuk Project Management di Universiti Sains Malaysia.








Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close