THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Opini»Kampus Bebas Asap Rokok, Kapan?


Kampus Bebas Asap Rokok, Kapan?
Oleh Rizanna Rosemary*
Jum`at, 23 Desember 2011 00:00 WIB
Sebagai target utama industri rokok di Indonesia, konsumsi rokok di kalangan mahasiswa (remaja) Indonesia cenderung meningkat setiap tahunnya. Prevalensi perokok di kalangan remaja putra pada tahun 2009 adalah 57,8 persen, sementara remaja putri 6,4 persen. Terjadi kenaikan yang cukup signifikan dari rata-rata frekuensi merokok remaja di tahun 2006, yakni 24,5 persen remaja putra dan 2,3 persen remaja putri.  (GYTS 2006 dan 2009)

Di Aceh, para remaja termasuk kalangan perokok aktif. Tak perduli ada atau tidak adanya uang, merokok telah menjadi sebuah gaya hidup yang kemudian berujung pada kebutuhan sehari-hari. Kendati demikian, pada dasarnya mereka memiliki keinginan untuk meninggalkan rokok. Berdasarkan penelitian yang juga disponsori oleh Aceh Research Training Institute (ARTI) pada 2009 lalu, hasil temuan menunjukkan bahwa dari sekian banyak jumlah perokok aktif dikalangan mahasiswa, keinginan untuk berhenti merokok relatif cukup tinggi. Mereka punya harapan besar untuk meninggalkan rokok meski tidak memiliki perangkat lingkungan yang memadai untuk menceraikan rokok. 

Pada dasarnya ada beberapa hal yang memicu para mahasiswa di Aceh berharap mampu meninggalkan candu rokok. Selain dipengaruhi oleh masalah keuangan, kesehatan, seperti halnya kondisi sesak hingga batuk darah. Faktor agama yakni kontroversi akan fatwa MUI tentang haram rokok, juga termasuk salah satu faktor yang mendorong beberapa mahasiswa untuk meninggalkan rokok. 

Nampaknya perjuangan melawan penindasan rokok memang tidak mudah. Apalagi secara kultural, merokok merupakan salah satu kebiasan masyarakat Aceh yang dilakukan secara rutin dan terbuka. Jumlah warung kopipun meningkat di Aceh. Lain lagi alasan pemakluman dari keluarga sendiri. Tidak ada tuntutan yang diikuti dengan sanksi keras dari orang tua mahasiswa dan remaja Aceh sebagai bentuk penjauhan diri dari rokok. Bahkan sang ayahpun ikut meracuni anak-anaknya yang tidak merokok dengan merokok di rumah. 

Seperti halnya pengakuan seorang mahasiswa yang tempo lalu sempat berbagi cerita. “Ayah sebenarnya melarang saya merokok, tapi karena lingkungan remaja di kampung kebanyakan ‘nge-gelek’ (menghisap ganja), maka ayah tidak melarang ketika saya ketahuan merokok” katanya.

Harap Cemas Pada Kampus

Semua orang pasti tahu, rokok merupakan pintu gerbang menuju Narkoba. Namun pemakluman rokok bukanlah hal baru di Aceh. Hanya segelintir keluarga yang benar-benar menuntut anak-anaknya menjauhi rokok. Jadi, hari ini rokok, besok Narkoba. Diperparah dengan kenyataan bahwa Aceh merupakan salah satu daerah penghasil ganja terbesar di Asia Tenggara. Mendapatkan ganja bak mencari sayuran. Tak perlu harus merogoh kocek. Tinggal pergi saja ke kebun, cukuplah untuk coba mencicipi sebatang atau dua. Lalu besok datang lagi. Begitulah adanya kemudahan rokok dan ganja di Aceh.

Selain persoalan pemakluman dan  akses ganja yang begitu mudah, secara umum invasi iklan rokok juga sangat masif. Perangkat undang-undang pemerintah Indonesia dalam mengatur pembatasan rokok, baik dalam masalah produksi, pemasaran, promosi, dan aktivitas penyuluhan kesehatan sangat lemah. Hal ini yang menjadikan Indonesia menduduki pasar rokok terbesar ketiga dunia. (http://apps.who.int/ghodata)

Di lain sisi, sampai saat ini Indonesia adalah negara satu-satunya di Asia yang belum bersedia menandatangani dan meratifikasi aturan internasional mengenai pengendalian tembakau (rokok). Padahal aturan yang tertuang dalam Kerangka Kerja Konvesi Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control / FCTC) yang disponsori oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) ini, cukup ketat membatasi peredaran rokok, yakni dengan mensyaratkan larangan total terhadap iklan dan sponsor dari industri rokok dalam segala bentuknya, serta merekomendasikan cukai rokok setinggi-tingginya.

Memang, Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1999 dan PP Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pengamanan Rokok, khususnya Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2005 tentang Penanggulangan Pencemaran Udara (PPU). Namun tidak semua provinsi meresponnya. 

Termasuklah Negeri Syariat ini. Padahal dalam konteks lokal, Aceh memiliki Qanun Kesehatan Nomor 11 Tahun 2003. Demikian pula dengan Insitusi Perguruan Tinggi, melalui Peraturan Tata Tertib dan Etika Kehidupan Warga Kampus. Sayangnya kedua landasan tersebut justru tidak memuat persoalan rokok yang jelas-jelas menghancurkan kesehatannya, dan kesehatan orang-orang di sekelilingnya. 

Yang jelas besar harapan kedepan Aceh akan memasukkan klausul anti rokok dalam Qanun Kesehatan tersebut. Selebihnya tentu berharap kampus akan menjadi pioneer. Perlu dibentuk suatu regulasi kampus yang mampu membatasi, bahkan menghapus aksi merokok dalam rangka menciptakan nuansa belajar yang sehat. Kampus juga perlu membatasi penggunaan iklan rokok sebagai sponsor kegiatan-kegiatan mahasiswa di kampus yang sebenarnya turut menciptakan perokok-perokok baru di kalangan mahasiswa.

Bila tak demikian, maka para mahasiswa akan selalu berada dalam posisi yang paradoksial. Di satu sisi, mereka memiliki keinginan untuk berhenti merokok, namun mereka dihadapkan pada kondisi lingkungan (kampus)  yang penuh dengan warna-warni asap rokok. Ini jelas harapan mahasiswa Aceh saat ini. Harapan akan ada satu regulasi yang mampu membuat mereka menjaga jarak dengan rokok. Bila ternyata kini jumlah rokok yang dikonsumsi sebungkus, mungkin dengan adanya kebijakan kampus, jumlah rokok yang akan dikonsumsi dapat dikurangi perlahan-lahan hingga total ditinggalkan.

Rasanya tak ada yang memungkiri bahwa harapan yang diamanatkan pada perguruan tinggi untuk memulai kampanye anti rokok akan ditentang oleh banyak pihak. Apalagi perlahan-lahan, pemerintah kita, khususnya Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pemerintah Aceh Barat sudah mulai mewacanakan kawasan bebas asap rokok. Sungguh aneh jika ternyata kemudian justru lembaga pendidikan tak sensitif akan bahaya rokok yang akan dialami generasi penerus bangsa. Jadi, kapan kampus di Aceh akan bebas rokok? []

*Penulis Merupakan Pengiat Pada Center Media Health Studies, sebuah Pusat Studi Anti Rokok di Banda Aceh.






    Redaksi:
    Informasi pemasangan iklan
    Hubungi:
    No Telp. 0651-741 4556
    Ponsel. 0852 619 222 25


    Komentar Anda

    Terpopuler

    Seni dan Budaya

    Jalan-Jalan

    Berita Foto

    «
    »
    Close