SerambiOpiniBest Western Hotel menyalahi Qanun No.4/2009?
Best Western Hotel menyalahi Qanun No.4/2009?
Alfan Raykhan Pane | The Globe Journal
Jum`at, 30 Desember 2011 00:00 WIB
Banda Aceh - Rencana pembangunan Hotel dan Mall Best Western di bekas puing Geunta Plaza, ternyata menyalahi aturan tepatnya telah melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029.
Terdapat beberapa pasal-pasal yang tercantum dalam Qanun No.4 Tahun 2009 telah dilanggar antara lain; "Bab I Ketentuan umum, Pasal 1 Ayat 29 menyebutkan, --'Peran serta masyarakat adalah berbagai kegiatan masyarakat yang timbul atas kehendak dan prakarsa masyarakat untuk berminat dan bergerak dalam penyelenggaraan penataan ruang'--, pertanyaannya, kapan peran serta, prakarsa dan minat masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang dijalankan, jika tiba-tiba saja muncul di berita media massa Amdal sudah beres, sedangkan aspek syariat, sosial dan budaya dikesampingkan?
Pasal lain yang juga dilanggar, yaitu Bab II, Azas Penataan Ruang Kota, pasal 2 menyebutkan, RTRWK didasarkan atas 4 (empat) asas, antara lain, "Poin (a), manfaat yaitu menjadikan kota madani melalui pemanfaatan ruang secara optimal yang tercermin dalam pelayanan kegiatan pemerintahan, pendidikan dan kebudayaan, perdagangan dan jasa, serta transportasi; poin (b), keseimbangan dan keserasian yaitu menciptakan keseimbangan dan keserasian fungsi dan intensitas pemanfaatan ruang;" tertulis di Qanun itu.
Selanjutnya, "Poin (c), kelestarian yaitu menciptakan hubungan yang serasi antar manusia dan lingkungan yang tercermin dari pola intensitas pemanfaatan ruang; dan poin (d), keterbukaan yaitu bahwa setiap orang/pihak dapat memperoleh keterangan mengenai produk perencanaan tata ruang guna berperan serta dalam proses penataan ruang." Disebutkannya, nah poin d adalah poin yang telah dilanggar oleh pihak Best Western dan pemberi izin (baca: Stakeholder)
Bab IV, Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Kota, Bagian Kesatu Tujuan Kebijakan dan Strategi Pengembangan Struktur Ruang Kota Pasal 5 menuliskan, Penataan ruang Kota bertujuan untuk “Mewujudkan Ruang Kota sebagai Kota Jasa Yang Islami, Tamaddun, Modern dan Berbasis Mitigasi Bencana”. Pembangunan hotel sekaligus mall di lokasi eks Geunta Plaza, dikhawatirkan saat azan maghrib berkumandang, warga kota Banda Aceh justru ramai di mall ketimbang di mesjid raya, seperti Medan contoh riilnya.
Pasal 10, ayat 1; Strategi perwujudan dan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan budidaya poin (b) menyebutkan "mengembangkan kegiatan-kegiatan perkotaan modern dengan tetap bernuansa Islami dan berlandaskan nilai-nilai budaya Aceh; ayat (2) Strategi pengendalian perkembangan kegiatan budidaya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan meliputi;"Poin b, mengembangkan RTH Kota dengan luas paling sedikit 30% dari luas Kota; poin c, membatasi perkembangan kawasan terbangun di kawasan sekitar Mesjid Raya Baiturrahman untuk mempertahankan nilai-nilai historis dan mendorong Mesjid Raya Baiturrahman sebagai landmark Kota." Fokusnya, poin b dan poin c yang seharusnya menjadi kajian komprehensif, utamanya di poin c yang jelas-jelas menyatakan mendorong mesjid raya Baiturrahman sebagai landmark kota.
Kemudian di Bagian Kedua, Peran Serta Masyarakat, Pasal 8 menyebutkan; "Ayat (1) Pemerintah Kota mendorong peran serta masyarakat yang memiliki kualifikasi representatif dalam kegiatan penataan ruang; ayat (2) Peran serta masyarakat dilakukan mulai dari proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian dan atau revisi rencana tata ruang," tersebut disitu.
Seterusnya, "Ayat (3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan dengan kegiatan yang berbentuk serasehan, lokakarya, seminar, temu rakyat atau kegiatan lain yang sejenis." Pertanyaannya, kapan tahapan pasal 1 hingga pasal 3 ini dilaksanakan sebab sepengetahuan penulis, sarasehan, lokakarya, seminar, temu rakyat atau kegiatan lainnya terkait rencana pembangunan Best Western Hotel dan Mal kapan diselenggarakan? Dan lantas ujug-ujug tersiar berita di media massa akan berdiri hotel dan mall setinggi 42 meter dengan 12 lantai di lokasi Eks Geunta Plaza.
Lantas, Pasal 83 - Huruf b, Bentuk-bentuk disinsentif yang diberlakukan pada kawasan cagar budaya adalah sebagai berikut; " Poin a. pengenaan pajak kegiatan yang relatif lebih besar daripada kawasan lainnya untuk setiap pengembangan ruang; b. setiap pengembangan ruang wajib dilengkapi dengan dokumen amdal dan wajib mendapatkan izin prinsip dan izin lokasi dari Walikota;c. pengenaan sangsi terhadap kegiatan yang menimbulkan dampak negatif bagi pelestarian kawasan maupun bangunan cagar budaya; d. pembatasan ketinggian bangunan dan luas lahan bagi pengembangan kegiatan didalam dan disekitar kawasan cagar budaya."
Adapun Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029, tertulis dalam lembaran daerah kota Banda Aceh tahun 2009 nomor 4 seri E nomor 1, Ditetapkan di Banda Aceh pada tanggal 7 September 2009 M atau 17 Ramadhan 1430 H, Di Tandatangani Oleh (DTO) Walikota Banda Aceh, Mawardy Nurdin serta Diundangkan di Banda Aceh pada hari yang sama oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banda Aceh, T.Saifuddin TA.
Pemberitaan The Globe Journal, Jumat (30/12) berjudul "Sekjen HUDA Tolak Pembangunan Best Western Hotel", Tgk. Faisal Ali, Sekretaris Jenderal Himpunan Ulama Dyah Aceh (Sekjen Huda) yang menyatakan,"HUDA telah mengkaji dan tidak mendukung rencana Pemko Banda Aceh membangun hotel dan mall, karena di lokasi berdekatan dengan Mesjid Raya Baiturrahman tidak sesuai dengan konteks ke-Acehan,"jelasnya.
Pemerintah Kota Banda Aceh sudah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan Best Western Hotel dan Mall, yang memiliki semboyan 'Low rates, great value at 4000 Best Western Hotels worldwide' dengan nilai investasi Rp.200 Miliar.
Pembangunan hotel dan mall yang menelan investasi 200 milyar tersebut direncanakan dibangun setinggi 42 meter dengan 12 lantai. Pihak pengembang menjanjikan bahwa konsep hotel tersebut adalah hotel Islami dan nantinya akan dibangun jembatan penghubung dari Mall ke Masjid Raya Baiturahhaman Banda Aceh.
Semoga polemik rencana pembangunan hotel sekaligus mall Best Western tersebut, tidak menjadi hal yang justru kontra produktif dengan perdamaian yang kini dan akan tetap menjadi dambaan semua pihak, bukankah sensitivitas soal adat istiadat dan syariat islam seharusnya juga menjadi landasan pak Walikota dan Ketua DPRK dalam mengambil kebijakan, bukan hanya dengan amdal, IMB dan izin prinsip semata?
Bukankah masyarakat Aceh sampai kini sangat kuat dipengaruhi keagungan dan keemasan masa lampau itu. Zaman keemasan kesultanan masa lalu diwariskan turun-temurun dalam masyarakat Aceh, seperti bagaimana hebatnya Sultan Iskandar Muda mempertahankan adat, sehingga lahir hadih maja “Mate aneuk meupat jeurat, mate adat pat keuh tamita”.
Roh Islami ini telah menjiwai dan menghidupkan budaya Aceh, sehingga melahirkan nilai-nilai filosofis, yang akhirnya menjadi patron landasan Budaya Ideal, dalam bentuk hadih Maja, “Adat Bak Poe Teumeureuhom, Hukom Bak Syiah Kuala, Qanun Bak Putroe Phang, Reusan Bak Lakseumana”.
Po Teumeureuhom, lambang pemegang kekuasaan. Syiah Kuala, lambang hukum syari‘at atau agama dari ulama. Qanun, perundang-undangan yang benilai agama dan adat dari badan legeslasi. Reusam merupakan tatanan protokuler atau seremonial adat istiadat dari ahli-ahli atau pemangku adat. Pengembangan nilai-nilai tatanan ini mengacu kepada sumber asas yaitu, "hukum ngon Adat, lagee zat ngon Sifeut". (Sumber: Blog Misteri Dunia Unik Aneh) semoga para pemegang kuasa dapat mengkaji ulang tentang kebijakan ini...
**Alfan Raykhan Pane, Wartawan Freelance The Globe Journal
Redaksi: Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25