DR. H. Taqwaddin , SH, SE, MS. [Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh]
Minggu, 04 Desember 2011 00:00 WIB
Penyelesaian Sengketa Pemilukada di Aceh
Kewenangan di bidang kekuasaan kehakiman merupakan kewenangan
Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan konstitusi. Hal yang sama
juga dinyatakan dalam butir 1.1.2 huruf (a) MoU Helsinki bahwa Aceh
akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik kecuali, antara
lain, mengenai kekuasaan kehakiman. Salah satu penerapannya terlihat
dalam penyelesaian sengketa atas hasil pemilihan umum.
Meskipun di Aceh dibentuk pengadilan tingkat pertama sampai tingkat banding, (yaitu Mahkamah Syar’iyah kabupaten/kota dan Mahkamah Syar’iyah Aceh), namun terkait penyelesaian sengketa atas hasil pemilihan umum, berdasarkan Pasal 74 ayat (2) UU 11/2006, merupakan wewenang Mahkamah Agung.
Dengan demikian, terkait penyelesaian sengketa atas hasil pemilihan umum tidak ada perbedaan dengan daerah lainnya dalam wilayah Indonesia. Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004 juga menyatakan, keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon diajukan ke Mahkamah Agung;
Dalam perkembangannya, pembentuk Undang-Undang melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum memasukkan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) sebagai bagian dari pemilihan umum. Selanjutnya, kewenangan untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum menurut Pasal 24C UUD 1945 merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan hal tersebut, pembentuk Undang-Undang melakukan perubahan terhadap ketentuan penyelesaian sengketa atas hasil Pemilukada melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU 12/2008). Pasal 236C UU 12/2008 menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Lebih lanjut, melalui Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU 48/2009) pada Pasal 29 ayat (1) huruf d ditegaskan kembali wewenang Mahkamah Konstitusi untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, Pasal 29 ayat (1) huruf e UU 48/2009 yang menyatakan, ”Kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”, juga memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutus hal (wewenang) lain yang diberikan oleh Undang-Undang, sebagaimana diterangkan dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (1) huruf e UU 48/2009 yang menyatakan, ”Dalam ketentuan ini termasuk kewenangan memeriksa, dan memutus sengketa hasil pemilihan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Penyelesaian sengketa atas Pemilukada di Aceh juga menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi untuk memutusnya. Oleh karena itu, semua peraturan perundang-undangan, termasuk Qanun, yang mengatur tentang pemilihan umum dan Pemilukada harus diselaraskan atau disesuaikan dengan ketentuan tersebut;
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan karena belum adanya Qanun mengenai Pemilukada Aceh sebagaimana amanat Pasal 73 UU 11/2006, maka pelaksanaan tahapan Pemilukada di Aceh yang dilaksanakan oleh KIP Aceh dan/atau KIP Kabupaten/Kota tidak memiliki dasar hukum.
Terhadap dalil tersebut Mahkamah menilai Qanun yang mengatur Pemilukada Aceh, yaitu Qanun Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan Qanun Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh, masih mempunyai kekuatan berlaku secara sah karena belum dicabut atau diganti dengan Qanun yang baru.
Selain itu, secara substansial kedua Qanun tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 maupun dengan MoU Helsinki, kecuali terkait beberapa ketentuan sebagaimana telah diuraikan Mahkamah pada pertimbangan sebelumnya;
Menimbang bahwa para Pemohon memohon agar Mahkamah membatalkan atau menunda Pemilukada Aceh yang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 1 Tahun 2011 tanggal 12 Mei 2011 junctis Keputusan KIP Aceh Nomor 11 Tahun 2011 tanggal 20 Juli 2011, Keputusan KIP Aceh Nomor 13 Tahun 2011 tanggal 29 Juli 2011, Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 17 Tahun 2011 tanggal 26 September 2011 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh.
Namun demikian, dalam persidangan para Pemohon tidak memberi kepastian atau kejelasan sampai kapan Pemilukada harus ditunda. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian situasi politik, keamanan, serta stabilitas pemerintahan. Selain itu, menurut peraturan perundang-undangan Mahkamah tidak berwenang untuk menentukan jadwal dan berbagai soal teknis lainnya yang terkait dengan Pemilukada. Masalah penjadwalan dan berbagai soal teknis lainnya menjadi kewenangan KIP Aceh untuk menentukan dan mengatur sesuai dengan situasi, kondisi, dan kesiapan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini, KIP Aceh sudah menyusun jadwal, tahapan, dan program sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, dalil para Pemohon yang memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KIP a quo adalah tidak tepat karena hal itu berada di luar kewenangan Mahkamah;
KONKLUSI Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan;
Permohonan para Pemohon terbukti menurut hukum untuk sebagian;
Calon perseorangan tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan MoU Helsinki;
Mahkamah Konstitusi adalah pengadilan yang berwenang mengadili sengketa Pemilukada, termasuk di Provinsi Aceh;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
AMAR PUTUSAN Mengadili, Menyatakan:
1)Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2)Menguatkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PHPU.D-IX/2011 bertanggal 2 November 2011;
3)Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi IndependenPemilihan Kabupaten/Kota melanjutkan pelaksanaan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dalam daerah Provinsi Aceh;
4)Calon perseorangan dalam Pemilukada adalah sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak pula melanggar butir 1.2.2 Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement (Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka);
5)Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili sengketa hasil Pemilukada di Provinsi Aceh;
6)Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Harjono, Muhammad Alim, M. Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Hamdan Zoelva, dan Maria Farida Indrati, masing-masing sebagai Anggota pada hari Selasa tanggal dua puluh dua bulan November tahun dua ribu sebelas yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal dua puluh empat bulan November tahun dua ribu sebelas oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Harjono, Muhammad Alim, M. Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, dan Hamdan Zoelva, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon/Kuasanya, Termohon/Kuasanya, dan Pihak Terkait/Kuasanya.