Banda Aceh - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menilai penolakan yang disampaikan oleh masyarakat Kemukiman Lampanah — Leungah Aceh Besar terhadap pengambilan pasir besi di bibir pantai wilayah mereka sudah tepat.
Alasan penolakan yang dikemukan seperti penambangan pasir bisa menyebabkan abrasi, penyempitan areal mata pencaharian penduduk, rusaknya ekosistem laut dan dampak negatif lainnya merupakan fakta nyata, bukan dibuat-buat.
Rencana penambangan pasir besi yang akan dilakukan oleh PT Bina Meukuta Alam seluas 4.000 hektare merupakan rencana maut. Eksploitasi pasir besi sudah bisa dipastikan akan merusak wilayah pesisir apalagi penambangan dilakukan secara massif dan menggunakan alat berat.
Sebagaimana diketahui secara umum, penambangan pasir besar-besaran akan menggunakan excavator dan truk-truk pengangkut pasir berukuran besar. Pada saat mobilisasi peralatan ini saja telah menimbulkan kerusakan pada infrastruktur jalan di wilayah tersebut. Apalagi nanti ketika perusahaan ini benar-benar mengeruk pasir besi yang berada di pantai.
Melalui The Globe Journal, Direktur WALHI Aceh, TM Zulfikar mendukung sepenuhnya sikap menolak yang dikeluarkan oleh masyarakat, tokoh desa dan panglima laot dari lima gampong tersebut.
Sikap yang ditunjukan oleh warga merupakan sikap yang sudah tepat mengingat yang akan terkena dampak negatif pertama kali dari kegiatan penambangan ini adalah warga sendiri.
WALHI Aceh juga menghimbau masyarakat gampong agar membuat qanun gampong (Reusam) yang mengatur pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) setempat. Hal ini menjadi penting mengingat begitu banyaknya pihak-pihak yang berebut ingin mengeksploitasi kawasan gampong.