THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Lingkungan»Tolak Tambang, Bupati Aceh Besar Disumpal Uang Rp1.000


Tolak Tambang, Bupati Aceh Besar Disumpal Uang Rp1.000
Firman Hidayat | The Globe Journal
Selasa, 27 Desember 2011 00:00 WIB
Banda Aceh — Sejumlah elemen pemuda dan mahasiswa Aceh Besar menggelar aksi unjuk rasa menolak tambang di bundaran tugu Lambaro, Aceh Besar, Selasa (27/12) pagi tadi. Koordinator Aksi, AlMudassir kepada The Globe Journal tadi pagi mengatakan aksi unjuk rasa ini adalah bukti masyarakat kecewa dengan sikap pemerintah yang memberikan izin kepada pengusaha-pegusaha tambang di Aceh Besar.

Ia mencontohkan kasus izin tambang di Lampanah Leungah yang sudah diprotes masyarakat tapi izin tetap terus berjalan, kemudian di Kecamatan Lhoong oleh PT. LSM yang kondisi masyarakatnya sekarang tetap tidak makmur.

Dalam aksi tersebut, elemen mahasiswa itu sempat membuat poster yang berisikan foto Bupati Aceh Besar, Bukhari Daud dan Wakil Bupati Aceh Besar, Anwar Ahmad dengan menyumpal uang Rp1.000. Poster itu bertuliskan “Rezim Gagal, Menyakiti Bumi dan Hati Kami, Stop Pertambangan.”Kemudian poster tersebut dipajang di tugu oleh mahasiswa.

Tulisan dalam poster itu belum mendapat tanggapan dari Bupati Aceh Besar, Bukhari Daud. Beberapa kali dihubungi melalui seluler Bupati Aceh Besar tidak tersambungkan. Begitupun dengan Kepala Dinas Pertambangan Aceh Besar, Bakhtiar ketika dihubungi juga tidak tersambung. 

Namun Sekda Aceh Besar, Zulkifli Ahmad kepada The Globe Journal mengatakan sepanjang ada izin aksi unjuk rasa itu dibolehkan. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sangat menghargai tuntutan mahasiswa tersebut. "Sekarang sudah bebas berpendapat dan silahkan saja menyampaikan aspirasinya," pinta Sekda Aceh Besar. 

Masih menurut AlMudassir  persoalan izin dan pertambangan terus dilakukan untuk peningkatan PAD. Tapi PAD pertambangan entah kemana, rakyat harus menderita karena alam sudah mulai menjerit.

“Upaya pencitraan pemerintah telah melewati nilai overdosis, terlalu bangga akan kebijakan yang pro rakyat ternyata semua adalah untuk kemakmuran diri semata,” ungkap Mudassir dalam sebuah sebaran yang dibagi-bagikan kepada pengguna jalan.

Sejumlah elemen mahasiswa itu tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat dan mendesak KPK untuk mengusut kasus gratifikasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terkait studi banding yang dilakukan oleh PT. LCI beberapa waktu yang lalu.

Kemudian aktifitas tambang di Lhoong harus segera dilakukan reklamasi. Menurutnya pertambangan di Lhoong telah membuktikan betapa besar dampak dan bencana terhadap masyarakat setempat dan tidak sebanding dengan kesejahteraan masyarakat yang diperoleh dari hasil kegiatan itu. “Maka pemerintah harus menghentikan kegiatan tambang dan segera melakukan reklamasi bekas galian tambang tersebut,” sebutnya.

Kasus lain menuntut pengembalian hak tanah masyarakat Lhoknga. Menurutnya kebijakan pemerintah daerah yang mengklaim tanah masyarakat sebagai tanah negara tidak bisa dibuktikan secara sah. Kebijakan tersebut telah merampas hak rakyat oleh pmerintah dan harus dikembalikan.

Sejumlah elemen ini juga menolak dengan tegas pembukaan lahan tambang di Lampanah Leungah dan mengutuk segala upaya mempengaruhi masyarakat untuk kepentingan kelompok tertentu.

Melalui surat elektronik yang diterima The Globe Journal dari Kaukus Pemuda Aceh Besar menyebutkan Gerakan Masyarakat Menggugat itu berasal dari Masyarakat Mukim Lampanah Lengah, Lhoong, Lhoknga, PB IPAR (Ikatan Pemuda Aceh Besar), Fokus Gempar (Forum Komunikasi Generasi Muda Aceh Rayeuk), PII (Pelajar Islam Indonesia), Kaukus Pemuda Aceh Besar, KKP (Koalisi Kebijakan Partisipatif).

Kemudian Presma Serambi Mekkah, IKAMAB USM, MAPANCAS (Mahasiswa Pancasila, KML (Komite Masyarakat Lhoong), Forbes PG (Forum Bersama Peduli Gampong), RTA (Rabitah Thaliban Aceh Besar), PPMI, HMI,BKPRMI dan HIMAB.






Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close