THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Lingkungan»Tegas, Pemohon IMB Diwajibkan Sedia Area Resapan Air Hujan


Tegas, Pemohon IMB Diwajibkan Sedia Area Resapan Air Hujan
Yul
Rabu, 28 Desember 2011 00:00 WIB
Bantul — Pelaksanaan pembangunan fisik selama ini lumrah tidak mempertimbangkan beberapa aspek lingkungan. Karena itu jangan heran, kuantitas banjir di Indonesia sangat tinggi. 

Untuk mengantisipasi ini, Pemerintah Kabupaten Bantul, Yogyakarta menginisiasi dengan kewajiban menyediakan area resapan air hujan bagi pemohon Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Setiap pemohon IMB di Bantul diwajibkan melampiri pernyataan sanggup membuat resapan yang mampu menampung luapan air hujan di pekarangannya," kata Kepala Seksi Informasi Teknologi Dinas Perizinan Kabupaten Bantul Tri Rahayu di Bantul, Rabu (28/12). 

Menurut dia, ruang yang terbatas dan pentingnya penataan kawasan Bantul yang merupakan rawan bencana memerlukan rencana tata bangunan yang berbasis mitigasi bencana, sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan kehidupan. 

"Keberadaan wilayah Kabupaten Bantul yang berada di sisi paling selatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengakibatkan wilayah kita harus mampu menerima dampak luapan air hujan yang berasal dari Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta," katanya. 

Ia mengatakan semakin berkurangnya area resapan di kawasan Kota Yogyakarta mengakibatkan volume air hujan yang mengalir di beberapa sungai maupun drainase yang menuju ke wilayah Bantul semakin besar. 

Sehubungan kondisi itu, kata dia, kemungkinan banjir menjadi lebih besar terjadi apabila tidak diimbangi dengan pemanfaatan ruang dan tata bangunan yang tepat. 

"Diharapkan pembangunan fisik dilaksanakan dengan mempertimbangkan bahwa air hujan dalam persil atau pekarangan dapat diresapkan secara mandiri, sehingga tidak menambah beban lingkungan," katanya. 

Selain itu, pihaknya meminta dalam pengerasan jalan lingkungan permukiman menggunakan bahan yang memungkinkan sebagian air hujan bisa meresap, misalnya dengan menggunakan conblock atau corblock yang tidak menutupi seluruh permukaan tanah. 

"Setiap pekarangan atau persil tanah seharusnya juga menyediakan area terbuka yang bebas bangunan di bagian yang berbatasan dengan jalan yang berfungsi sebagai ruang pengawasan jalan," katanya. []

(Yul-Media Indonesia)






Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close