THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Lingkungan»Tambang Bijih Besi PT. Songo Abadi Inti Dituding Ilegal


Tambang Bijih Besi PT. Songo Abadi Inti Dituding Ilegal
Firman Hidayat | The Globe Journal
Kamis, 27 Oktober 2011 00:00 WIB
Banda Aceh — Tambang bijih besi milik PT. Songo Abadi Inti di Kecamatan Bakongan Timur dan Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan dituding oleh Koalisi Mahasiswa Bakongan dan Trumon adalah ilegal. Para mahasiswa itu mendesak aparat penegak hukum menutup perusahaan yang telah mengorek hasil alam Aceh secara liar tersebut. 

Juru Bicara Koalisi Mahasiswa Aceh Selatan, Robby kepada The Globe Journal, Kamis (27/10) sore tadi di Hensinki Cafe menjelaskan Bupati Aceh Selatan, Husin Yusuf telah mengeluarkan surat perpanjangan izin usaha pertambangan kepada perusahaan tersebut dengan nomor 210 Tahun 2011 tanpa ada tembusan untuk Gubernur Aceh, Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Aceh dan Ketua DPRK setempat. 

Dalam surat keputusan bupati itu disebutkan lokasi pertambangan PT. Songo Abadi Inti berada di Kecamatan Bakongan Timur, tepatnya di Gampong Simpang, Sawah Tingkem dan Seuleukat. Kemudian lokasi lain berada di Kecamatan Trumon Timur di Gampong Ladang Rimba, Jambo Papeun dan Naca. Lokasi ketiga adalah Kecamatan Trumon berada di Gampong Gunong Kapur, Krueng Batee dan Gampong Teungoh. 

Secara total luas yang dikuasai perusahaan tersebut dalam surat itu disebutkan 2,268 hektar. Izin perpanjangan ekplorasi bijih besi khusus untuk Kecamatan Trumon Timur dan Trumon hanya berlaku satu tahun untuk studi kelayakan yaitu dari tangal 6 Mai 2011 sampai dengan tanggal 6 Mai 2012. 

Masih menurut Robby izin eksplorasi yang di peroleh perusahan itu sampai saat ini telah menimbulkan banyak permasalahan baik dari proses penelitian dan pengambilan sampel yang di lakukan dengan metode pengeboran. 

Permasalahan lain, yaitu soal administrasi pengurusan izin eksplorasi PT.Songo Abadi Inti juga ada kejanggalan, hal ini baru di ketahui setelah masyarakat melakukan penolakan dengan  mengeluarkan surat penolakan yang di kirim langsung ke Gubernur Aceh, DPRA, BAPEDAL, Bupati Aceh Selatan dan DPRK Aceh Selatan terhadap izin yang di keluakan oleh Bupati Aceh Selatan tersebut. 

Kejanggalan yang dimaksud Robby adalah menyangkut izin yang di keluarkan oleh Bupati Aceh Selatan tersebut rupanya tidak pernah di ketahui dan di rekomendasikan oleh Gubernur Aceh, berdasarkan tanggapan Gubernur nomor 540/30573 tanggal 5 Oktober 2011 terhadap surat penolakan yang di lakukan oleh masyarakat.

Dilihat dari hal itu dan juga  berdasarkan Qanun nomor 12 Tahun 2002 tentang Pertambangan Umum, Minyak Bumi, dan Gas Alam sebagai dasar hukum jelas di sebutkan dalam pasal 3 ayat (2) “Pemberian kuasa pertambangan bahan galian stategis(non Migas) dan vital oleh bupati/walikota diberikan setelah mendapat izin prinsip atau persetujuan dari gubernur”. ayat (3) “Pemberian kuasa pertambangan bahan galian non strategis dan non vital (Golongan Galian C) untuk wilayah diatas 10 hektar atau menggunakan peralatan berat dan atau bahan peledak hanya dapat di berikan oleh bupati/walikota setelah mendapatkan izin prinsip atau persetujuan dari gubernur”.

Dari dasar hukum itu jelas disebutkan bahwa sebelum izin dikeluarkan oleh bupati/walikota yang luas areanya itu lebih dari 10 hektar harus mendapatkan persetujuan atau izin prinsip dari gubernur. Tetapi untuk PT. Songo Abadi Inti tidak pernah mandapatkan izin prinsip dari Gubernur Aceh artinya bahwa izin yang di keluarkan oleh Bupati Aceh Selatan tersebut jelas cacat hukum dan tidak berlaku dan dapat di cabut.

Koalisi Mahasiswa Bakongan Timur — Trumon mendesak aparat penegak hukum segera menutup kegiatan perusahaan tersebut. “Seyognya Gubernur Aceh diharapkan juga segera merespon persoalan itu untuk mencabut semua izin-izin yang dikeluarkan Bupati Aceh Selatan soal tambang yang tidak sesuai dengan aturan.” Demikian Robby Firmansyah.







Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close