THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Lingkungan»SILFA: Atasi Gangguan Gajah Dengan Adat dan Budaya


SILFA: Atasi Gangguan Gajah Dengan Adat dan Budaya
Kamis, 06 Oktober 2011 00:00 WIB
Banda Aceh - Gangguan gajah yang terus terjadi di Provinsi Aceh kerap disampaikan terhadap institusi BKSDA maupun Pemerintah Aceh oleh masyarakat dan politisi. Kendati permasalahan ini terus terjadi, hingga saat ini tidak ada solusi yang tepat untuk mengatasi gangguan gajah liar di Aceh. LSM SILFA bersama semua komponen yang peduli terhadap konservasi gajah Sumatera ini telah menyusun konsep mitigasi satwa yang akan dijadikan Qanun dalam penanggulangan konflik satwa gajah dan manusia di provinsi Aceh. Akan tetapi Peraturan tersebut juga belum menjadi jaminan kalau gajah sumatera tidak akan turun ke pemukiman penduduk.

Hal ini disampaikan oleh Direktur SILFA Irsadi Aristora kepada The Globe Journal, kemarin di Banda Aceh. Ia mencontohkan kejadian di kabupaten Aceh Timur, Aceh Utara, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Jaya, Aceh Barat, Subulussalam dan Aceh Tenggara.

"Kita juga tidak mungkin mendesak pemerintah dan BKSDA mengatasi gangguan gajah kalau budaya masyarakat dalam kawasan konflik gajah dan manusia tersebut masih membuka ruang Po Meurah untuk turun ke pemukiman. Sampai kapanpun konflik ini akan terus terjadi hingga gajah mendekati kepunahan,"jelasnya. Suatu saat nanti Gajah Sumatera hanya tinggal legenda dan sejarah bagaikan kisah masa Sultan Iskandar Muda.

Solusinya dikembalikan kepada adat dan budaya Atjeh tempo dulu dimana indatu (nenek moyang-red) menjadikan gajah dan semua satwa sebagai sahabat dan tetangga dalam kehidupan sehari-hari. Tidak ada konflik disana, bahkan saling menguntungkan satu sama lainnya. “Adat bak putro Meuruehom, Hukom bak Syiah Kuala” menjadi alternatif akhir kita dalam menyelesaikan masalah khususnya dengan alam sekitarnya.

"Keseimbangan alam terus dijaga indatu kita, dengan menjaga keseimbangan alam tidak ada konflik dan ancaman, contoh kita lihat rusaknya hutan maka ancaman banjir, konflik satwa dan bencana longsir menjadi ketakutan bagi manusia saat ini,"ucap Irsadi.

SILFA memberikan apresiasi kepada warga Pidie dan Pidie Jaya yang telah menggunakan pola hukum adat dan istiadat Atjeh dalam menyelesaikan konflik satwa diwilayahnya. Masyarakat Kecamatan Meuredu — Pidie Jaya dan masyarakat Pidie di seputar Mane dan Geumpang juga sudah memulai pola ini. Masyarakat menggelar doa bersama untuk mengatasi konflik hewan dan manusia. Pola lama ini diharapkan mampu mengurangi eskalasi gangguan gajah liar bahkan diharapkan mampu menghentikan konflik satwa khususnya gajah dan manusia.

Pola Tanaman dan Lahan Masyarakat
Gajah secara insting sangat menyukai pucuk sawit muda, sehingga banyak pengusaha perkebunan sawit dan masyarakat yang menjadi korban akibat gajah yang masuk ke pemukiman dan perkebunan warga.

Selain itu gajah juga suka memakan coklat dan durian sementara untuk merawat gading bagi pejantan lebih menyukai pinang sebagai tepat asah gading. "Ini kami peroleh berdasarkan kondisi lapangan yang terjadi di Aceh selama ini. Melihat kondisi ini kita harus mengubah pola tanaman dan lahan masyarakat secara khusus dan intensif khususnya bagi kawasan yang menjadi lokasi konflik satwa di Aceh,"ujar Irsadi.

Pergantian pola tanaman ini juga sudah dilakukan beberapa warga di desa Bukit Linteung Kecamatan Langkahan kabupaten Aceh Utara. Warga yang sudah kadung rugi akibat tanaman sawitnya dirusak gajah menggantikan dengan tanaman jeruk.

"Alhamdulillah, gajah tidak masuk lagi dalam kawasan kebun tersebut dan intensitas gajah masuk ke desa Lubuk Tilam pun menjadi sedikit berkurang, walau masih terjadi tetapi tidak sesering sebelum digantikan pola tanaman masyarakat,"kata Irsadi. Masih terjadi masuknya gajah tersebut karena tidak semua warga menggantikan tanaman sawitnya dengan tanaman yang tidak disukai gajah.

Untuk lahan perkebunan selayaknya tidak lagi dengan pola membuka lahan baru yang cenderung berada dalam kawasan hutan yang sudah pasti terdapat banyak satwa liar disana. Bukan hanya gajah, landak dan harimau juga akan membuka ruang konflik baru bagi masyarakat sendiri. Alangkan baiknya lahan tidur dimanfaatkan untuk pola pertanian dan perkebunan.

Sistem lahan dengan kemiringan 45° jangan dimanfaatkan untuk lahan pertanian dan perkebunan karena akan sangat rentan terjadi nya longsor dan banjir. Lokasi lahan dengan kemiringan tersebut merupakan lahan lindung digunakan untuk serapan air tanah dan daerah tangkapan air bagi masyarakat dan kebutuhan aliran sungat agar berjalan normatif.[REL]







Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close