
Lhokseumawe — PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali menyemburkan amoniak pada Hari Jumat (30/9), sekitar pukul 13.30 WIB. Puluhan warga Desa Tambon Baroh terpaksa dilarikan ke rumah sakit perusahaan tersebut untuk mendapatkan perawatan. Kejadian yang sama juga pernah terjadi beberapa hari sebelumnya, yaitu Kamis (22/9).
PT. Pupuk Iskandar Muda harus segera menerapkan Undang-Undang Lingkungan Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang itu penting untuk perusahaan sebesar PT.PIM. Hal itu ditegaskan Direktur Eksekutif Yayasan Sahara, Dahlan M. Isa kepada The Globe Journal di Lhokseumawe, Sabtu (1/10).
“UU Lingkungan jangan hanya dijadikan pajangan tapi harus segera direalisasikan di lapangan. Perusahaan sebesar PT. PIM pasti ada tenaga ahli dan konsultan hukum, seharusnya hal-hal seperti itu mereka harus peka,” katanya. Dahlan juga menegaskan, pihak kepolisian juga harus turun tangan dengan kejadian seperti itu. “Kejadian seperti ini sudah berulang kali terjadi,” tandas Dahlan.
Perusahaan sekaliber PT.PIM, lanjut Dahlan, masih sanggup merawat karena masih melakukan operasional. “Di bidang keuangan mereka juga masih mampu. PT.PIM bukan perusahaan yang megap-megap tapi masih aktif produksinya,” tukas aktifis lingkungan ini.
Adanya kejadian seperti ini, kata Dahlan lagi, bisa mengganggu hajat hidup orang banyak, terutama warga di sekitar lokasi pabrik. “Apakah harus ada korban jiwa dulu baru masalah seperti ini dituntaskan,” sebut Dahlan. Sejauh ini masyarakat di sekitar lokasi perusahaan tersebut juga tidak menerima kompensasi apa-apa.
“Kalau sesak nafas warga ya di bawa ke rumah sakit, tidak cukup dengan itu. Kalau warga sempat di rawat 1-2 hari di rumah sakit gimana?,” tanyanya. “Bagaimana dengan kebutuhan sehari-hari warga tersebut, apakah pihak perusahaan memikirkan hal itu?,” tanya Dahlan.
Dahlan menghimbau, kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi ke depannya. “Kalaupun terulang, ini berarti pihak perusahaan tidak sungguh-sungguh mengatasi masalah ini,” ungkap Dahlan. Sosialisasikan kepada warga juga perlu ditingkatkan tentang ancaman amoniak dan pihak PT.PIM juga harus terbuka mengenai hal itu.
Pihak perusahaan, sambung Dahlan, harus transparan juga mengenai bahayanya amoniak tersebut, supaya warga memahami dan tahu apa yang akan dilakukan warga jika hal itu terjadi. Dari segi kelayakan perusahaan PT.PIM juga harus di audit. “Masih layakkah digunakan atau ada hal-hal lain yang harus dibenahi dan diperbaiki,” demikian Dahlan M. Isa.
Jum`at, 18 Mei 2012 23:47 WIBFashion Korea Jadi Incaran Remaja Aceh
Senin, 21 Mei 2012 10:55 WIBHidangan Ayam Lepaas yang Bikin Gemas