Banda Aceh — Catatan Walhi Aceh pada akhir tahun 2011 menunjukkan semakin banyak masalah terhadap penguasaan ruang dan Sumber Daya Alam di Aceh selama tahun 2007-2011. Secara nyata rakyat tidak diberi hak dan ruang untuk berpartisipasi. Justru Pemerintah Aceh dianggap lebih membela pihak swasta sehingga menjadikan rakyatnya sebagai lawan.
Hal tersebut dikatakan Direktur Walhi Aceh, TM. Zulfikar, Sabtu (31/12) di Seutui Kupie Atjeh saat peluncuran catatan kritis akhir tahun 2011 Walhi Aceh.
Ia menjelaskan hingga saat ini ada 236 jumlah konsesi Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas 351.232,82 Ha. Kemudian ada 120 izin usaha pertambangan dengan luas 750.000 Ha. Selanjutnya ada delapan jumlah konsesi HPH per Juni 2007 seluas 520.184 Ha, enam jumlah konsesi HTI seluas 153.950 Ha dan REDD seluas 750.000 Ha.
Sampai dengan akhir tahun 2011 dari luas wilayah lebih kurang 57.365 Km2 atau 5.736.500 Ha luas Aceh maka 58 persen merupakan kawasan hutan atau seluas 30.924,76 km. Sedangkan sisanya 2.644.024 Ha bukan kawasan hutan. “Maka kawasan yang menjadi wilayah kelola oleh para pemodal atau swasta mencapai 2.525.366,82 Ha,” kata TM. Zulfikar.
Selama tahun 2011, ada dua kasus kehutanan yang digugat oleh Walhi Aceh, yaitu Jalan Ladia Galaska dan kasus Perkebunan Sawit (HGU) PT. Kalista Alam.
Menurut Zulfikar, proyek pembangunan jalan Ladia Galaska sudah dicanangkan sejak tahun 2002. Proyek yang menghubungkan lintas timur, tengah dan barat Aceh itu sepanjang 470 kilometer dengan menembus dataran tinggi leuser.
Terhadap kasus itu, Walhi Aceh sudah menemukan bukti-bukti baru (Novum) atas kerusakan lingkungan akibat proyek jalan tersebut. “Bukti baru itu sudah diajukan peninjauan kembali atas keputusan Mahkamah Agung 2007 melalui Pengadilan Negeri Banda Aceh,” katanya.
Kemudian kasus pemberian izin perluasan HGU PT. Kalista Alam oleh Gubernur Aceh tanggal 25 Agustus 2011 lalu tentang izin usaha perkebunan budidaya kepada PT. Kalista Alam di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya seluas 1.605 Ha.
Menurut Walhi, izin tersebut tidak sesuai faktanya. Lahan seluas 1.605 Ha itu tidak berada di Desa Pulo Kruet melainkan dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Maka Tim Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT) yang diwakili Walhi Aceh menggugat Gubernur Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Aceh tanggal 23 November 2011.[003]