SerambiLingkunganMasyarakat Harus Berperan Aktif Dalam Hal Lingkungan
Masyarakat Harus Berperan Aktif Dalam Hal Lingkungan
Riza Fakri Ismail | The Globe Journal
Minggu, 01 Januari 2012 00:00 WIB
Lhokseumawe — Masyarakat dituntut harus berperan aktif dalam hal pengelolaan lingkungan hidup. Hal itu diatur dalam pasal 70 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Hal itu ditegaskan, Marlia Sastro, SH, M.Hum, yang tampil sebagai salah satu pemateri di seminar lingkungan hidup yang diprakarsai Yayasan Sahara di Lhokseumawe, Sabtu (31/12). “Selanjutnya, masyarakat bisa berperan sebagai pengawas sosial, pemberi saran dan pendapat,” katanya.
Marlia menegaskan, pokok pikiran yang melandasi perlunya peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup adalah untuk memberikan informasi kepada pemerintah. “Selanjutnya, meningkatkan kesediaan masyarakat dalam menerima keputusan. Membantu perlindungan hukum serta memberi kebebasan dalam hal pengambilan keputusan,” ujarnya.
Staf pengajar Fakultas Hukum Unimal Lhokseumawe yang fokus di hukum lingkungan ini juga menegaskan, adanya peran masyarakat tersebut bisa meningkatkan kemandirian dan keberdayaan masyarakat. “Peran masyarakat juga dapat menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat,” tandas Marlia.
“Penyelesaian sengketa Lingkungan dapat dilakukan dengan penyelesaian di luar peradilan, seperti negosiasi, mediasi dan arbitrase. Sedangkan penyelesaian melalui peradilan dapat berupa gugatan individu atau gugatan perwakilan (class action),” demikian Marlia Sastro.