Banda Aceh- Forum Komunikasi Mahasiswa Aceh (FKMA) mendesak masyarakat yang terkena efek dari amoniak perusahaan pupuk tersebut untuk melakukan gugatan terhadap PT. Pupuk Iskandar Muda. Gugatan mereka terkait kasus Kebocoran amoniak di PT. Pupuk Iskandar Muda yang telah terjadi berulang kali, sehingga masyarakat yang berada di sekitar pabrik tersebut merasakan sengsaranya karena semburan amoniak.
“Sudah sekian kalinya para masyarakat yang berada di sekitar pabrik tersebut di evakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, seharusnya kejadian seperti ini tidak perlu terulang lagi, karena masyarakat lah yang sangat dirugikan,” kata Presidium FKMA, M. Agam Khalilullah melalui pesan surat elektronik kepada The Globe Journal, Kamis (22/12).
Agam menjelaskan, masyarakat tidak perlu takut untuk melakukan gugatan tersebut, karena tidak ada seorang pun yang dapat mengkriminalkan ketika masyarakat melakukan gugatan tersebut. Seperti yang di amanahkan oleh Undang-undang republik Indonesia No 32 Tahun 2009 Pasal 66, yaitu: Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Selain masyarakat, organisasi lingkungan juga berhak untuk melakukan terhadap perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan, sambung Agam, saat ini sudah jelas dalam bentuk nyata bahawasannya PT. Pupuk Iskandar Muda sudah melakukan pencemaran lingkungan untuk kesekian kalinya.
“Maka, kami juga mendesak Oraganisasi atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang fokus pada lingkungan untuk melakukan gugatan terhadap PT. Pupuk Iskandar Muda,karena kasus pencemaran lingkungan,” ujar Agam.
Mereka juga mendesak Menteri Lingkungan Hidup untuk mencabut izin perusahaan PT. Pupuk Iskandar Muda, karena menurut kami perusahaan tersebut telah melakukan pencemaran lingkungann dan menyebabkan masyarakat yang berada di sekitar pabrik menyebabkan kesehatannya menjadi terganggu, serta masyarakat itu pun tidak bisa menikmati hak atas lingkungan yang layak. [003]