THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Lingkungan»Kawasan Bebas Rokok, Walhi Aceh No Coment


Kawasan Bebas Rokok, Walhi Aceh No Coment
Firman Hidayat | The Globe Journal
Sabtu, 31 Desember 2011 00:00 WIB
Banda Aceh — Sejak dicanangkannya kawasan bebas rokok oleh Walikota Banda Aceh, Mawardi Nurdin pada 27 Desember 2011, Direktur Walhi Aceh, TM. Zulfikar mengaku tidak bisa berkomentar terkait kawasan bebas rokok ini.

Kepada The Globe Journal, Sabtu (31/12) sebelum acara peluncuran catatan akhir Walhi Aceh tahun 2011 di Seutui Kupie Atjeh, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) TM. Zulfikar mengatakan tidak bisa berkomentar soal pencanangan kawasan bebas rokok ini. “Saya no coment kalau soal kawasan bebas rokok ini,” kata Zulfikar.

Namun ketika ditanyai soal rencana pembangunan mall di Kota Banda Aceh, TM. Zulfikar mengatakan besar kemungkinan tata ruang hijau di Kota Banda Aceh menjadi terganggu. Persoalan pembangunan mall itu lebih kepada dampak sosial dan budaya di Aceh, apalagi berdekatan dengan kawasan Masjid Raya Baiturrahman yang sudah menjadi bandar wisata islami international.

Sebelumnya Ketua Bidang Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh, Muhammad Nizar sempat memberikan apresiasi positif terhadap penetapan kawasan bebas rokok di Banda Aceh. “Kalau bisa jangan hanya sebatas kebijakan saja, tapi juga harus diikuti dengan aksi dan kerja nyata dari pegawai di Kota Banda Aceh,” kata Nizar sebagaimana yang pernah diberitakan The Globe Journal.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Media Yulizar mengatakan akhir tahun 2011 ini Pemerintah Kota Banda Aceh memberlakukan kawasan tanpa rokok (KTR). “Kita akan luncurkan Peraturan Walikota Banda Aceh terkait KTR ini,” kata Media Yulizar kepada The Globe Journal, Jum'at (16/12) di Hotel Hermes Palace. 

Ia menjelaskan ada tujuh tempat yang menjadi kawasan tanpa rokok itu, meliputi tempat pelayanan kesehatan misalnya di rumah sakit, puskesmas, polindes termasuk juga klinik atau praktek kesehatan lainnya. Kemudian tempat pendidikan, yaitu di sekolah-sekolah dari tingkat PAUD sampai Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.

Selanjutnya di tempat ibadah, seperti masjid-masjid, mushalla, TPA dan tempat ibadah non muslim juga tidak dibenarkan merokok. Ditempat-tempat angkutan umum juga masuk dalam kawasan tanpa rokok begitu juga dalam mobil angkutan umum tidak dibenarkan merokok. Tempat bermain anak-anak juga masuk dalam kawasan tanpa rokok.

Kemudian tempat kerja atau di kantor-kantor tidak dibenarkan merokok khusus untuk Kota Banda Aceh. Terakhir adalah tempat-tempat umum seperti di pasar-pasar dan di toilet umum.

Masih menurut Media Yulizar, semua aturan ini akan diberlakukan pada 27 Desember 2011 dan penerapannya mulai berjalan tahun 2012 mendatang. Dasar dibuat aturannya sudah ada dalam Undang-Undang Kesehatan. “Sebenarnya Kota Banda Aceh adalah kota ke-12 yang menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh Indonesia,” kata Media Yulizar.

Tahap awal akan diberlakukan Peraturan Walikota dan disebutkan bagaimana sanksinya bagi yang melanggar. “Setidaknya tidak diberikan sanksi yang tegas tapi hanya diberikan teguran saja,” demikian Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Media Yulizar.






Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close