THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Lingkungan»Irwandi Kecam Bupati Aceh Selatan Soal Tambang


Irwandi Kecam Bupati Aceh Selatan Soal Tambang
Firman Hidayat | The Globe Journal
Kamis, 27 Oktober 2011 00:00 WIB
Banda Aceh — Terkait tudingan Koalisi Mahasiswa Bakongan Aceh Selatan yang menganggap izin eksplorasi yang dikantongi PT. Songo Abadi Inti itu ilegal mendapat respon dari Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. 

Melalui surat yang bersifat segera dari Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf tanggal 5 Oktober 2011 yang diterima The Globe Journal, Kamis (27/10) malam tadi ditujukan langsung ke Bupati Aceh Selatan. Surat tersebut bernomor 540/30573 perihal kegiatan eksplorasi PT. Songo Abadi Inti. 

Berdasarkan hasil musyawarah bersama pemuda bakti, tokoh masyarakat dan geuchik se Kecamatan Bakongan Timur, Aceh Selatan pada tanggal 5 September lalu tentang pencabutan izin usaha pertambangan bijih besi atas nama PT. Songo Abadi Inti di wilayah tersebut. 

Izin ekpolrasi yang dikantongi perusahaan itu sesuai dengan keputusan Bupati Aceh Selatan yang keluarkan Nomor 71 Tahun 2010, tanggal 31 Maret 2010 dan Nomor 210 Tahun 2011 dan sampai saat ini tidak ada laporan perpajangan kepada gubernur. 

Atas permintaan masyarakat Kecamatan Bakongan Timur itu, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf mendesak Bupati Aceh Selatan dengan mengirim surat bersifat segera untuk menutup secepatnya kegiatan izin usaha pertambangan eklporasi oleh PT. Songo Abadi Inti. Bupati Aceh Selatan juga diminta untuk melaporkan kegiatan perusahaan itu sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dalam surat keputusan Bupati Aceh Selatan itu nomor 210 Tahun 2011 telah disebutkan perpanjangan izin usaha pertambangan untuk Eksplorasi bijih besi (Fe) kepada PT. Songo Abadi Inti dengan alamat di Jalan Pahlawan Seribu, CBD Bidex, Block G. No.12, BSD City Tanggerang Selatan. Nama Direkturnya sebagaimana tertera tertulis Santy.

Perusahaan itu mendapat izin tambang di tiga kecamatan yaitu, Kecamatan Bakongan Timur, Kecamatan Trumon Timur dan Kecamatan Trumon yang mencakup sembilan gampong. Luas yang diberikan Bupati Aceh Selatan itu mencapai 2.268 hektar. 







Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close