THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Lingkungan»FKMS : PT PIM Lakukan Pelanggaran HAM


FKMS : PT PIM Lakukan Pelanggaran HAM
Senin, 26 September 2011 00:00 WIB
Lhokseumawe - Hak atas lingkungan yang sehat yang harus didapatkan oleh masyarakat gampong Tambon Baroh Lhokseumawe kembali diabaikan karena pencemaran bocornya gas amonia PT.Pupuk Iskandar Muda (PIM) Kamis (22/9). Hal serupa juga terjadi pada tahun 2010 yaitu tanggal 31 Januari 2010 dan ini telah menjadi kelakuan tetap PT.PIM, dengan mengabaikan keselamatan masyarakat sekitar perusahaan, dalam meraup keuntungannya.

Jubir Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) Aceh Utara dan Lhokseumawe, Safwani, Senin (26/9) mengatakan gas beracun PT.PIM yang terus diberikan kepada masyarakat sekitar perusahaan pada setiap tahun yang akan mematikan masyarakat, adalah bentuk pelanggaran HAM yang tidak bisa terus dibiarkan oleh Pemerintah.

"Ini harus disikapi dengan cepat oleh Pemerintah Aceh, karena masyarakat akan terancam terbunuh dengan gas beracun tersebut. Perlu kita ingat bahwa peristiwa bocornya amoniak menjelang malam 22 September 2011 mengingatkan kita pada kasus kebocoran gas di Bhopal India tahun 1984 yang menewaskan sekitar 3.500 orang,"ujarnya memberikan contoh.

Kebocoran gas beracun di Bhopal yang terjadi menjelang pagi berasal dari sebuah pabrik yang berada disekitar pemukiman. Warga yanga selamat pun mengalami masalah kesehatan yang parah hingga hari ini, 25 tahun setelah insiden terjadi.

“Yang kami sampaikan ini bukan hal yang berlebihan. PT PIM telah berkali-kali bocor, dan tanpa ada dilakukan penanganan khusus untuk mencegahnya. Apa mau tunggu Bhopal terjadi di Lhokseumawe dan Aceh Utara,?gugatnya.

Atas kejadian yang terus terjadi tersebut, FKMS Lhokseumawe dan Aceh Utara, melihat bahwa PT.PIM adalah salah satu perusahaan nakal yang sama sekali tidak taat pada peraturan hukum  yang ada dinegara kita ini, seperti keledai saja mereka yang ada diperusahaan.

Dan pemerintah juga kita lihat tidak berperan menjalankan pengawasan terhadap perusahaan nakal tersebut, tidak cukup dengan obati-obati saja seperti yang disampaikan Humas perusahaan.Harus di ingat bahwa masyarakat punya hak atas lingkungan dan keuntungan dari perusahaan tersebut, bukan mematikan mereka dengan gas beracun. (REL)










Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close