THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Lingkungan»ExxonMobil Harus Tuntaskan Kasus Limbah B3


ExxonMobil Harus Tuntaskan Kasus Limbah B3
Riza Fakri Ismail l The Globe Journal
Jum`at, 14 Oktober 2011 00:00 WIB

Lhokseumawe — Merkuri yang termasuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) mengancam warga, terutama masyarakat yang ada di seputar perusahaan minyak dan gas ExxonMobil Oil Indonesia di Aceh Utara. Menyikapi akan berakhirnya operasional ExxonMobil di Aceh Utara pada tahun 2014 nanti, beberapa aktifis dan pemerhati lingkungan serta pihak terkait mengadakan diskusi untuk membahas masalah tersebut.

“Jangan sampai kita diwarisi masalah yang mengerikan di kemudian hari setelah perusahaan itu angkat kaki dari Aceh, misalnya masalah kesehatan warga yang ada di sekitar lokasi perusahaan itu. Kita juga meminta pemerintah jangan asal terima aset yang akan mereka (ExxonMobil) hibahkan ke pemerintah. Tapi, sebelumnya harus dilakukan pengecekan,” ujar Dahlan M Isa, seorang peserta diskusi yang juga Direktur Eksekutif Yayasan Sahara di Lhokseumawe, Kamis (13/10).

Menyikapi perihal merkuri tersebut, staf dari Kantor Lingkungan Hidup Aceh Utara yang hadir dalam diskusi tersebut mengatakan, hal itu sudah dibicarakan beberapa waktu lalu di kantor Kementerian Lingkungan Hidup Jakarta dengan berbagai pihak termasuk perwakilan ExxonMobil. “Jumat (30/9) lalu pihak kami mendadak dipanggil ke Jakarta untuk membahas masalah penanganan lahan terkontaminasi merkuri di Landing, area bekas lahan ExxonMobil. Dalam pertemuan itu Kantor Lingkungan Hidup Aceh Utara dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Ibu Nuraina,” ujar  Keumalahayati, Kasie Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Kantor Lingkungan Hidup Aceh Utara.

“Di pertemuan itu, kantor Kementerian Lingkungan Hidup diwakili Ridwan D. Tamin,  Asisten Deputi Pengelolaan Limbah B3 dan Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Achmad Gunawan, Kepala bidang Pertambangan dan Energi Migas. Sementara pihak ExxoMobil dihadiri oleh Harwiyono, SHE Manager ExxonMobil Oil Indonesia Inc,” sebut Keumala.

Dalam pertemuan itu disepakati, lanjut Keumala, sembari membaca beberapa poin yang harus dilakukan untuk mengantisipasi masalah mercuri tersebut.  Misalnya, tata cara pemulihan terkontaminasi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  18 Tahun 1999 jo,  dan PP Nomor  85 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Selanjutnya, penyelesaian lahan terkontaminasi wajib mengikuti aturan teknis yang terdapat dalam Peraturan Menteri (PERMEN) LH Nomor  33 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun),” kata Keumala.

Selanjutnya, kata Keumala, Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SSPLT) belum bisa dikeluarkan karena hasil analisis sampel dari kandungan merkuri yang ada di beberapa lokasi, seperti side wall A, B, C dan D, menunjukkan masih melampaui referensi 0,1 mg/kg dan tidak diterimanya penentuan standar Amerika Serikat dan Eropa 34 mg/kg dengan peruntukan lahan industri.

Untuk penentuan titik referensi selanjutnya perlu pengambilan sampel referensi baru dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan, seperti mempertimbangkan lokasi pengambilan sampel (minimal tiga titik) dan sasarannya dengan memperhatikan data geo-hidrologi untuk air tanah (groundwater). Menyamakan kedalaman dan metodologi sampling untuk titik referensi dan titik sampel pengambilan tanah terkontaminasi serta pengambilan titik sample akan dilakukan secara komposit.

Referensi dapat juga menggunakan standar dari negara terdekat, seperti standar yang digunakan negara Malaysia atau Thailand dan bukan dari Amerika Serikat dan Eropa dengan memperhatikan  peruntukan lahan untuk perkantoran. Selain itu, lanjut Keumala, dalam penentuan standar referensi ExxonMobil Indonesia Inc akan meminta persetujuan dari Kantor Lingkungan Hidup. “Waktu penyelesaian pemulihan tanah terkontaminasi merkuri maksimal pada akhir tahun 2011 sejak ditandatangani berita acara ini,” demikian Keumala.

 







Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close