Banda Aceh - Masih ada 129 pulau di Aceh yang belum terdaftar dalam
lembaran negara. Hal tersebut disampaikan oleh T. Bahrum Manyak, Rabu
(2/11) dalam pertemuan dengan wartawan di kantor AJI (Aliansi Jurnalis
Independen) Indonesia.
"Pulau yang belum ada di Aceh karena tidak ada penghuninya. Kita mendesak
pemerintah untuk mengeluarkan PP untuk memberi nama," ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa pemerintah daerah sudah memiliki tim
pendataan. Tidak hanya itu saja, Bahrum juga mengatakan bahwa mereka
telah mengusulkan hal tersebut kepada pemerintah pusat untuk pengesan
nama pulau-pulau lewat peraturan presiden.
Bahrum juga mengatakan bahwa hal ini harus mendapatkan perhatian khusus
dari Pemda. "Dan ini harus segera dilakukan. Jangan sampai hilang
nanggroe sedikit-sedikit," tegasnya.
Dia juga mengatakan bahwa ke-129 pulau tersebut adalah pulau-pulau yang
ada diperbatasan negara di wilayah laut Aceh. "Banyak orang yang tidak
tau tentang pulau tersebut, padahal mungkin potensinya bagus," ungkapnya.
Bahrum juga mengharapkan bahwa gubernur agar membuat survei tentang
pulau yang ada di Aceh, karena menurutnya mungkin ada pulau-pulau lain
yang belum terdaftar.