THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Lingkungan»Aktivis Lingkungan Sorot Kehancuran Hutan Aceh


Aktivis Lingkungan Sorot Kehancuran Hutan Aceh
Firman Hidayat | The Globe Journal
Selasa, 11 Oktober 2011 00:00 WIB
Banda Aceh — Kehancuran dan kerusakan hutan Aceh terjadi dimana-mana, padahal pemerintah telah mengeluarkan kebijakan jeda tebang atau Moratorium Logging. Namun pembukaan lahan yang membabi buta terus berlangsung hingga telah berdampak pada kerusakan lingkungan. Ini terjadi juga dalam pembukaan tambang dan pengelolaan kawasan pesisir yang sama sekali tidak memperdulikan aspek keselamatan SDA untuk jangka panjang.

Pernyataan tersebut terungkap dalam diskusi yang bertema “Pulihkan Aceh, Utamakan Keselamatan Rakyat” yang digelar di Aula Kantor LSM Pugar Aceh, Selasa (11/10). Kegiatan diskusi itu banyak menghadirkan nara sumber seperti Muhammad Hamzah yang mewakili kalangan jurnalist, Nabhani AS dari budayawan dan para aktifis lingkungan.

Diskusi ini dihadiri oleh kalangan akademisi dari Kampus STIK Pante Kulu, pimpinan LSM dan aktifis lingkungan serta kelompok masyarakat sipil Aceh yang peduli terhadap lingkungan.

Dalam diskusi tersebut, para peserta menyorot buruknya pengelolaan sumber daya alam di Aceh yang sama sekali tidak mengindahkan aspek keberlanjutan dari pemanfaatan SDA. Pemerintah dinilai menikmati hasil dari pengelolaan SDA di Aceh dan tumbal kerugian paling sering menimpa masyarakat, sedangkan protes yang sering dilayangkan para LSM tidak pernah dihiraukan oleh pemerintah.

Rangkuman informasi yang diterima The Globe Journal, Selasa (11/10) tadi sore, Deputy Walhi Aceh, Roy Fahlevi menyebutkan diskusi yang digelar itu dalam rangka memperingati hari jadi Walhi dan juga menyikapi berbagai permasalahan yang terkait dengan penyelamatan SDA pada masa yang akan datang.

Aceh yang memiliki luas wilayah (land area) ±57.365 km2 atau 5.736.500 ha, 58% dari luas Aceh merupakan kawasan hutan atau seluas ±30.924,76 km2. Sedangkan sisanya yakni 26.440,24 km2 atau 2.644.024 ha adalah bukan kawasan hutan.

Berdasarkan catatan WALHI Aceh, hingga Oktober 2010, terdapat 236 izin HGU perkebunan dengan luasan tidak kurang dari 351.232,816 Ha dan 109 izin pertambangan yang terdaftar pada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Aceh hingga Januari 2011 dengan luas wilayah konsesi ±745.980,93 hektar, baik di dalam kawasan hutan maupun non hutan.

Jumlah ini diyakini akan terus membengkak diakibatkan oleh pembukaan kran investasi secara besar-besaran. Sebagian besar HGU di Aceh merupakan perkebunan kelapa sawit dengan skala besar terdapat di Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Aceh Timur, Aceh Barat, Aceh Utara, Nagan Raya dan Aceh Barat Daya.

Penguasaan lahan oleh negara khususnya hutan telah memberikan hak eksklusif kepada pemodal besar untuk melakukan eksploitasi. Penguasaan lahan produksi hutan Aceh diberikan kepada beberapa perusahaan HPH dan HTI. Sejak Tahun 1969 hingga tahun 1999, tercatat sebanyak 25 perusahaan pemegang izin HPH telah beroperasi di Aceh. Jumlah ini kemudian menyusut secara perlahan hingga saat sebelum diberlakukannya moratorium logging Aceh, Juni 2007 menjadi 8 perusahaan HPH.

Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, dampak kerugian banjir dan longsor cukup menguras Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Aceh (APBA), banjir pada tahun 1996 menimbulkan kerugian Rp 174 miliar kemudian tahun 2000 kerugian akibat banjir menembus angka Rp 800 miliar, dan tahun 2006 banjir tamiang menyebabkan kerugian Rp 2 triliun.

Jika dibandingkan dengan pendapatan akumulasi dari sektor kehutanan terhadap PDRB Aceh selama tahun 1993-2001 hanya sekitar Rp 362 milyar atau rata-rata sekitar Rp 45 miliar per tahun.







Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close