
Lhokseumawe - Kalangan pemerhati dan aktivis lingkungan hidup mendukung tuntutan yang disampaikan mahasiswa terkait gugatan kepada PT Pupuk Iskandar Muda. Seperti diberitakan The Globe Journal, Kamis (22/12), Forum Komunikasi Mahasiswa Aceh (FKMA) mendesak masyarakat yang terkena dampak dari amoniak perusahaan pupuk tersebut untuk melakukan gugatan.
“Selain masyarakat, organisasi lingkungan juga berhak untuk melakukan gugatan terhadap perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan. Saat ini, sudah jelas dalam bentuk nyata bahwasannya PT. Pupuk Iskandar Muda sudah melakukan pencemaran lingkungan untuk kesekian kalinya,” kata M Agam Khalilullah, presidium FKMA.
Sementara itu, Dahlan M Isa, Direktur Eksekutif Yayasan Suara Hati Rakyat, lembaga non pemerintah yang konsern di bidang lingkungan hidup kepada The Globe Journal, Jumat (23/12) menyatakan, mendukung tuntutan yang disampaikan kalangan mahasiswa tersebut.
“Kita sekarang sedang memproses untuk melakukan gugatan kepada PT Pupuk Iskandar Muda. Dan, kebocoran amoniak pada Minggu (18/12) malam lalu adalah yang kesekian kalinya perusahaan itu lakukan dari serentetan kejadian-kejadian sebelumnya,” kata Dahlan.
“Kalau sekedar hujatan kayaknya sekarang gak mempan lagi kita lakukan kepada perusahaan tersebut. Hujatan hanya akan dianggap angin lalu oleh PT PIM,” demikian Dahlan M Isa.
Jum`at, 18 Mei 2012 23:47 WIBFashion Korea Jadi Incaran Remaja Aceh
Senin, 21 Mei 2012 10:55 WIBHidangan Ayam Lepaas yang Bikin Gemas