THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Kesehatan»Putusan MK Beli Rokok Bawa KTP Diabaikan Pemerintah


Putusan MK Beli Rokok Bawa KTP Diabaikan Pemerintah
Alfan Raykhan Pane
Sabtu, 10 Desember 2011 00:00 WIB
Jakarta- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undangan (RUU) Penanggulangan Dampak Tembakau Bagi Kesehatan, dimana untuk membeli sebungkus rokok, harus memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terlebih dahulu.

Sayangnya, meski sudah sebulan MK memutuskan polemik rokok dalam UU Kesehatan, tapi Menteri Kesehatan belum melaksanakan poin-poin putusan MK dan menyudahi silang sengketa tersebut.

Disinyalir, tidak berjalannya keputusan itu karena dana dari pemasukan cukai rokok sendiri merupakan pemasok terbesar untuk negara. Diperkirakan tahun 2011 ini saja pemasukan devisa negara dari cukai rokok mencapai Rp 69,04 triliun. Malahan, pada tahun 2012 ini target pemerintah Rp 72,44 triliun atau naik 6,4 persen.

Dengan mandeknya keputusan tersebut membuat kuasa hukum, Komnas Perlindungan Anak dan Tobaccos Control Support Centrer (TCSC) M Joni angkat bicara. Dia menyesalkan sikap pemerintah yang tidak menjalankan point-point tersebut.

“Tujuan besar dari perjuangan anti rokok adalah melarang perusahaan rokok mengajak orang untuk merokok. Mengajak dalam berbagai cara,” kata M. Joni selaku kuasa hukum Komnas Perlindungan Anak dan Tobacco Control Support Centrel (TCSC), seperti dikutip Harian Orbit dari detik, Selasa, (6/12).

Sebagai implementasi pengetatan penjualan rokok pasca putusan MK tersebut, dia menjelaskan, bungkus rokok bergambar foto yang mengerikan seperti di Amerika dan Malaysia contohnya.

Foto ini berupa akibat dampak merokok. Bungkus rokok juda dilengkapi huruf braile tentang bahaya merokok, iklan rokok dilarang tayang di televisi dan iklan gaya hidup yang menujukkan simbol kepribadian seseorang dilarang tayang di media. Meski tanpa menunjukan brand rokok, iklan ini juga akan dilarang.

”Ada iklan gaya hidup lelaki yang perkasa naik motor. Tidak menunjuk pada brand rokok. Itu namanya denormalisasi. Masa racun kok diiklankan?” tandas Joni.

Saat ini juga sedang di bahas oleh DPR RUU Penanggulangan Dampak Tembakau Bagi Kesehatan. RUU yang telah dibahas lebih dari 5 tahun ini diharapkan akan mempersulit peredaran rokok di masyarakat.

Sementara point penting dalam RUU yang dimenangkan oleh MK seperti halnya pembelian rokok bisa lewat mesin khusus, penjual tokok tidak boleh memajang rokok di etalase toko.

Tidak boleh menaruh rokok di etalase belakang kasir, pembeli harus menunjukkan KTP untuk menunjukkan telah berusia 18 tahun dan tempat penjualan harus berlogo khusus dengan izin ketat.

Selain itu, gedung bebas asap rokok meski di tempat dugem sekali pun, dilarang menjadi sponsor semua jenis kegiatan, tanpa toleransi, dilarang membeli rokok secara batangan/ketengan, dan cukai rokok harus dinaikkan berkali-kali lipat.

Cukai Thailand 63 Persen

Saat ini di negara Thailand cukai rokok hingga 63 persen sedang di Indonesia 36 persen. Kedepannya cukai rokok di Indonesia akan dinaikkan berkali lipat dengan harapan mencegah orang membeli rokok karena mahal. Serta menaikkan pendapatan pajak.

”Kalau sekarang harga rokok Rp 10 ribu, mungkin nanti bisa Rp 50 ribu perbungkus,” ungkap Joni yang juga ketua Indonesia Lawyer Association on Tobacco Control. Menurut Joni, dalam RUU ini yang dikriminalisasikan adalah penjual rokok. Dengan ancaman hukuman ketat bagi penjual maka diharapkan masyarakat terlindungi dari mengkonsumsi rokok.

”Industri rokok tidak perlu takut, karena orang yang sudah kecanduan rokok akan terus mencari rokok meski peredarannya diperketat. Tapi produsen rokok jangan mengajak orang yang belum merokok untuk merokok,” tuntas Joni.

Bagaimana dengan Perokok di Banda Aceh?

Joel (35 tahun) warga Peurada, ketika The Globe Journal meminta tanggapannya soal beli rokok pakai KTP, menyatakan, " Saya sangat setuju, biar 'aneuk-aneuk sikula atau aneuk kuliah hana yang piep rukok lee, karena meunyoe kah dipiep rukok, leuhnyan pasti ditem piep bakong alias ganja! Terus Sabu-sabu dan lain-lain, loen sangat setuju! (biar anak-anak sekolah atau anak kuliah tidak ada yang hisap rokok lagi, karena kalau sudah dia hisap rokok, setelah itu pasti mau isap ganja, trus sabu dan lain-lain),"jawabnya tegas.

Polemik dan paradoks soal peredaran rokok dan tembakau di Indonesia ibarat buah simalakama, di satu sisi dengan alasan penyumbang devisa negara, lewat pajak/cukai rokok dan lapangan pekerjaan serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat pajak Baliho, Billboard dan media iklan lainnya.

Sedangkan di sisi lain tingkat kesehatan masyarakat terus menurun, akibat pengaruh global warming, oksigen yang semakin sulit akibat hutan yang gundul dan pohon penghijauan di kota-kota tergerus derap pembangunan, belum adanya klaster-klaster atau smoking dan no smoking area di gedung atau tempat-tempat sarana publik seperti di taman kota atau bahkan warung kopi yang merupakan salah satu tempat dominan para smoker dan target promosi dari para Sales Promotion Girls (SPG) Rokok dalam melakukan kampanye/iklan produk rokok terbaru perusahan tembakau mereka. (Alfan Raykhan Pane/ORBIT).






Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close