Banda Aceh - Beberapa waktu lalu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan Rp.15 juta per pasangan biaya tes keshatan calon kepala daerah. Namun bagi calon tidak bia menggunakan kartu Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) ataupu asuransi kesehatan lainnya.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh, dr Fachrul Jamal kepada The Globe Journal mengatakan, tidak boleh menggunakan JKA, karena Jaminan Kesehatan Aceh untuk penanggulangan biaya sakit untuk masyarakat Aceh.
“Orang Aceh kalau sakit kita obati, kalau untuk tes kesehatan tidak kita tanggung. Dan seluruh dunia memang begitu aturan asuransi kesehatan,”kata Fachrul Jamal, Minggu (11/9).
Menurutnya sangat tidak ideal jika ada calon pemimpin yang miskin untuk membayar biaya kesehatan saja tidak sanggup, harus menggunakan JKA.
“Kalau ada calon yang mau pakai kartu JKA untuk biaya tes kesehatan tersebut, dibisikkan saja untuk segera mundur, pasti tidak berkualitas,”ujarnya.
Sementara Humas JKA, Saifullah Abdulgani menjelaskan tetap tidak boleh menggunakan JKA untuk tes kesehatan para kandidat Pemilukada Aceh, karena para calon itu bukan orang sakit, sesuai dasar kebijakan dalam Undang-undang No 40 Tahun 2004 tentang Kesehatan Nasional menjelaskan asuransi kesehatan itu untuk orang yang sakit.
“ Sementara mereka para calon ini adalah orang yang sehat jadi asuransi ini tidak berlaku untuk mereka,” ungkap Saifullah.
Seperti kasus lain misalnya tes kesehatan Calon Jamaah Haji (CJH), mereka juga tidak sakit, berarti biaya tes kesehatannya di tanggung sendiri. Kecuali apabila JCH sakit dalam perjalanan atau segala macam, maka ini terpaksa digunakan JKA atau asuransi lainnya.
Sementara seperti sunnat massal tambah Saifullah, meskipun itu orang sehat tetapi dalam keadaan seperti ini bisa didanai dari sumber lain untuk pengratisan.
Lain lagi seperti bibir sumbing, kasus ini juga tidak termasuk dalam asuransi, karena ini masuk kedalam ranah kosmetika atau kecantikan, jadi tidak berlaku JKA.