THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Kesehatan»JKA Tahun Depan Tunggu Kesepakatan Dengan Daerah


JKA Tahun Depan Tunggu Kesepakatan Dengan Daerah
Firman Hidayat | The Globe Journal
Selasa, 13 September 2011 00:00 WIB
Banda Aceh — Akhir tahun ini program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) akan berakhir. Untuk keberlanjutannya masih terus menunggu kesepakatan dengan kabupaten/kota di Aceh. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Aceh, M. Yani M.Kes melalui Humas JKA, Saifullah A. Gani kepada The Globe Journal, Senin (12/9) malam tadi.

Menurut Saifullah A. Gani ketika JKA diluncurkan maka persoalannya bagaimana keberlanjutannya dengan kebijakan hukum yang harus kuat. “Jangan sampai berhenti karena personal, artinya jika pimpinan daerah berhenti, maka berhenti pula sistem JKA ini,” katanya.

Oleh karena itu Dinas Kesehatan Aceh selaku representative Pemerintah Aceh dibidang kesehatan sudah merumuskan Qanun Kesehatan No.6 Tahun 2010 yang didalamnya sudah mencantumkan JKA. Sehingga siapapun pemimpin daerah harus melaksanakan JKA bagi masyarakat.

Bagaimana bentuk jaminan dan kelembagaan serta sharing dengan masyarakatnya perlu diturunkan kembali dalam bentuk qanun khusus yaitu Qanun JKA . “qanun khusus inilah yang belum digodok oleh DPRA karena banyak agenda yang mendesak,” pungkas Saifullah. Ketika ada qanun maka semuanya akan diatur apakah selamanya JKA ini pakai dana provinsi atau sharing dari kabupaten.

Menurut Saifullah, provinsi harus buat kesepakatan dengan kabupaten/kota di Aceh terkait dana bagi hasil migas. Maka sebelum dana bagi hasil migas itu didistribusikan ke kabupaten/kota diambil dulu untuk kepentingan JKA. Namun perlu kesepakatan dari masing-masing kepala daerah.  “Ini yang belum sampai dalam tahap komitmen karena masih dalam tahap wacana,” katanya.

Skemanya apakah dana bagi hasil itu dibagi ke daerah dan kemudian masing-masing daerah mengalokasikan untuk dana JKA maka ini akan sangat berat. Alasannya masing-masing daerah itu akan banyak kebutuhan daerah yang membuat JKA ini tidak menjadi prioritas.

Potensi yang ada untuk keberlanjutan JKA itu dananya darimana, tidak mungkin dari pemerintah provinsi terus menerus. Tanggapan dari kabupaten kota bisa beragam untuk menyatakan setuju atau tidak setuju. Sehingga masyarakat akan menuntut ke bupatinya jika JKA dihentikan. Sebenarnya ini merupakan tanggung jawab bupati atau walikota.

Pada tahap awal kebijakan akan berubah apakah masyarakat Aceh sudah merasa terbantu dengan adanya JKA atau tidak. Bahwa apakah Jaminan Kesehatan Aceh ini masih diperlukan atau tidak? “Tapi jika JKA ini berhenti akan menimbulkan persoalan."

Misalnya ada masyarakat datang ke rumah sakit dengan marah-marah sampai memecahkan kaca. Kemudian ada masyarakat yang minta uang ke dinas-dinas untuk berobat. Resiko politik akan ada, sudah diperhitungkan sehingga mesti menjadi pilihan, demikian Humas JKA, Saifullah A. Gani.







Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close