Bireuen - Masyarakat mempertanyakan apakah Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) menanggung klaim kacamata untuk pasien yang menderita katarak. Sebab informasi yang beredar selama ini selalu simpang siur. Padahal tingkat kebutuhan "kaca penjelas penglihatan" sangat tinggi dikalangan masyarakat. Hal ini ditanyakan oleh Cut Rusna (60) salah seorang warga kecamatan Juli yang khusus menelpon The Globe Journal, Rabu (13/7).
Saat dihubungi The Globe Journal sesaat setelah itu, Dr. Yusrizal selaku Direktur rumah Umum sakit Dr Fauziah mengatakan bahwa Jamkesmas menyediakan kacamata dalam salah satu jenis barang medis yang bisa diklaim. Namun klaim yang ditanggung cuma sebesar Rp. 150.000 saja. Bila harga kacamata pasien melebihi dari itu, maka kelebihan harga ditanggung oleh yang berkepentingan terhadap kacamata tersebut.
"Jamkesmas menanggung klaim kacamata, Namun cuma sebesar Rp 150.000. Sedangkan bila harga kacamatanya lebih dari itu, maka kelebihannya ditanggung oleh pasien," Kata Yusrizal melalui sambungan telepon selular.
Yusrizal juga menambahkan pasien dibebaskan dari segala biaya administrasi.
Layanan untuk pemeriksaan mata di rumah sakit umum Bireuen sendiri ada setiap hari. Sebab mengingat kebutuhan pasien yang sangat tinggi.
Menurut Yusrizal, walaupun ada berbagai jaminan sosial untuk kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat, namun ada juga jenis-jenis obat atau kebutuhan medis tertentu yang tidak ditanggung. Misalkan dalam net untuk penderita Hernia dalam Jamkesmas itu tidak ditanggung, namun dalam JKA disediakan.