Lhokseumawe- Petugas Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banda Aceh,dalam razia yang digelar, Jumat (13/5) menemukan 32 jenis obat-obatan ilegal di gudang farmasi Aceh Utara. Sejumlah obat-obatan ilegal tersebut berasal dari sejumlah negera. Selain ilegal juga ditemukan ada yang sudah kadaluarsa. Kepala bidang pemeriksaan dan penyelidikan BPOM Provinsi Aceh, Suriani mengatakan, sejumlah produk ilegal tersebut berasal dari Cina, Thailand, dan Malaysia. Menurut petugas BPOM, penemuan tersebut hasil informasi dari masyarakat yang melaporkan di gudang farmasi Aceh Utara telah beredar obat ilegal.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pihak BPOM melakukan penelusuran, ternyata benar dalam gudang tersebut menyimpan sejumlah obat dan alat kosmetik kadaluarsa, yang tidak memiliki izin dan mengandung bahan berbahaya. Nilai nominalnya mencapai lebih kurang 200 juta," ungkap Suriani
Selanjutnya BPOM akan memboyong obat-obatan dan bahan kosmetik hasil razia itu ke Banda Aceh untuk dilakukan pemusnahan. "Sejumlah obat-obatan tersebut berasal dari negara luar, kebanyakan obat yang kita sita berasal dari Cina, baik ramuan maupun obat pabrikan, selain kadaluarsa sejumlah obat tersebut ada yang ilegal,” imbuh Suryani.
Dijelaskannya sangat berbahaya dan berakibat fatal apabila masyarakat mengkonsumsi obat-obatan itu, "Dikhawatirkan obat bila dikonsumsi masyarakat akan berakibat fatal, karena belum diseleksi oleh BPOM," tegasnya.
BPOM mengimbau kepada masyarakat konsumen berhati-hati setiap membeli barang di pasaran. "Pelaku akan dikenakan UU kesehatan pasal 1997, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau denda 1,5 miliyar,"pungkas Suryani.