Bireuen-Untuk menekan angka kematian ibu dan anak, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bireuen menggelar Heraing Public tentang Rancangan Qanun (Raqan) Kesehatan ibu, bayi baru lahir, dan anak (Kibbla) di aula Dinkes setempat, Kamis (27/10). Heraing Public itu dilaksanakan untuk mengumpulkan pendapat dari masyarakat guna kesempurnaan raqan dimaksud sebelum dibahas oleh DPRK setempat.
Kepala Dinkes Bireuen dr. Amir Addani, M.Kes menjelaskan, bila Raqan itu menjadi menjadi Qanun (Perda) maka akan ada legalitas formal yang menjamin pelayanan kesehatan bagi Kibbla itu sendiri. "Jadi dengan demikian semua pihak akan tepanggil untuk masalah ini," katanya.
Disebutkannya, dalam Raqan Kibbla ini juga diatur tentang azaz yang harus dilaksanakan antara lain, islami, kekeluargaan, proesional, proporsional, efektif, efisien, dan merata, terhadap ibu hamil, ibu melahirkan, masa nifas, bayi baru lahir, dan balita. Raqan ini, menurutnya, lahir atas inisiatif Dinkes Bireuen untuk menekan angka kematian ibu dan anak yang masih relatif tinggi.
Sebelumnya, anggota Tim Advokasi Kibbla Kabupaten Bireuen, H. Yusri Abdullah didampingi Ketuanya, H. Ahmad B. Namploh kepada wartawan mengatakan, untuk meningkatkan pelayanan terhadap Kibbla maka peran bidan desa (Bides) merupakan ujung tombaknya.
Untuk itu, dia menyarankan adanya sanksi yang diberikan kepada Bides apabila tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. "Apalagi Bides sering meninggalkan tempat tugas, ini harus menjadi perhatian kita, terutama Dinas Kesehatan,” tegasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, begitupun para kepala desa supaya tidak bersedia menandatangani persyaratan administrasi untuk pengamprahan honor Bides bila mereka tidak becus melaksanakan tugasnya. "kepala desa juga ikut bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan Kibbla di desanya masing-masing," pungkasnya.