THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Kesehatan»3.685 Kosmetik Tidak Sehat Beredar di 2011


3.685 Kosmetik Tidak Sehat Beredar di 2011
Nurul Fajri | The Globe Journal
Selasa, 17 Januari 2012 00:00 WIB
Banda Aceh- Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia  (POM RI) mencatat ada sekitar 3.685 buah atau 449 item kosmetik yang tidak terdaftar dan beredar luas di masyarakat selama tahun 2011. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan POM Kota Banda Aceh Dra Sjamsuliani kepada The Globe Journal, Senin (16/1).

Selain itu jelasnya, terdapat pula 26 item atau 388 buah kosmetik yang merupakan public warning (peringatan kepada masyarakat) karena mengandung bahan-bahan berbahaya. Semua kosmetik yang disita oleh BPOM tersebut ditarik dari peredaran tersebut dimusnahkan agar tidak mengganggu kesehatan masyarakat.

“Bahan-bahan berbahaya seperti mercuri, pewarna rodamin B yang sering pemerah di lipstik, asam retinoat dan hidrokinon yang dipakai sebagai pemutih. Bahan tersebut terdapat di krim pemutih siang dan malam,” ujar Sjamsuliani.

Dia mengatakan Badan POM telah melakukan uji sampling terhadap kosmetik yang beredar di masyarakat dan menemukan bahan berbahaya tersebut di dalamnya. Sjamsuliani mengatakan bahwa kebanyakan kebanyakan kosmetik yang disita berupa krim yang dipakai untuk memutihkan warna kulit.

“Bahan pewarna seperti eye shadow, blush on ada tapi tidak banyak. Yang paling banyak itu kosmetik  yang mengandung pemutih,” ujarnya.

Sjamsuliani mengatakan bahwa produk kosmetik berbahaya tersebut biasanya beredar di kabupaten/kota ataupun daerah-daerah pinggiran yang tingkat pendidikan lebih rendah. Dari semua produk yang disita selama tahun 2011 tersebut juga terdapat kosmetik-kosmetik palsu dari beberapa merek terkenal seperti Ponds dan umumnya adalah krim-krim pemutih kulit yang diincar oleh masyarakat.

“Banyak ditemukan di pinggiran, di kabupaten. Kalau di kota kecil kemungkinan beredarnya karena sudah terpantau,” ungkapnya.

Sjamsuliani mengatakan bahwa produk kosmetik yang sudah terdaftar dan diberi izin edar adalah produk-produk kosmetik yang punya izin edar dengan kode POM CD, POM CL, dan POM CA yang diikuti dengan 10 angka dibelakangnya. Sedangkan produk kosmetik lainnya yang tidak punya kode tersebut, Sjamsuliani mengatakan bahwa harus ada pencantuman nama, alamat serta distributor yang lengkap pada label produk yang dipasarkan tersebut.

“Harus lengkap nama perusahaan, alamat perusahaan, distributornya siapa. Tidak cuma mencantumkan Bekasi, Indonesia saja, tapi harus lengkap Bekasi di jalan apa, RT berapa, nomor berapa. Jadi kalau produk tersebut mengandung bahan yang dilarang, maka bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.

Dia mengharapkan agar masyarakat lebih hati-hati dalam membeli produk kosmetik untuk membetengi diri dari resiko-resiko yang merusak kesehatan. Selain itu dia juga mengimbau agar masyarakat juga memperhatikan label, identitas produk, tanggal kadaluarsa serta indikasi dari produk kosmetik tersebut. “Dan jika ditemukan hal-hal yang dicurigai boleh melaporkannya ke badan POM di (0651) 23926,” imbaunya. []






    Redaksi:
    Informasi pemasangan iklan
    Hubungi:
    No Telp. 0651-741 4556
    Ponsel. 0852 619 222 25


    Komentar Anda

    Terpopuler

    Seni dan Budaya

    Jalan-Jalan

    Berita Foto

    «
    »
    Close