TGJ
Search all of tgj.co.id :
BERANDA » Varia » Polisi Tangkap Aktivis Anti Korupsi Meulaboh

Polisi Tangkap Aktivis Anti Korupsi Meulaboh
Sabtu, 21 Agustus 2010
Meulaboh - Aparat Polres Aceh Barat mengamankan seorang oknum aktivis gerakan antikorupsi, NBY (28), karena diduga melakukan tindak pidana penipuan.
    
"Tersangka melakukan aksi penipuan sejak Maret 2010 dengan cara menawarkan pekerjaan sebagai PNS dan menjanjikan pendapatan Rp 2,5 juta per bulan," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Joko Widodo di Meulaboh, Sabtu (21/8).
    
Melalui Kasat Reskrim AKP Suwalto, ia mengatakan, akibat ulah tersangka, sebanyak 16 orang telah menjadi korban penipuan aktivis LSM antikorupsi itu.
    
Tersangka NBY yang juga warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Meurebo, telah diamankan di Mapolres setempat untuk diproses secara hukum.
    
Kapolres menyebutkan, 16 korban penipuan telah menyerahkan uang antara Rp 1 juta-Rp 3 juta kepada tersangka untuk mendapatkan pekerjaan. "Jumlah uang yang terkumpul totalnya mencapai Rp 29 juta dan telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Kapolres.
    
Tersangka NBY telah melanggar Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. Joko Widodo mengharapkan warga untuk berhati-hati dan tidak mudah terkecoh terhadap aksi yang menjanjikan pekerjaan dengan penghasilan yang tinggi.
    
Sementara itu, tersangka NBY mengakui telah melakukan penipuan terhadap 16 warga yang berdomisili di daerah yang dikenal dengan sebutan kota "Tauhid Tasawuf" itu.
    
"Saya khilaf dan juga terjadi kesalahpahaman antara saya dan ketua organisasi sehingga melaporkannya ke polisi. Saya berjanji akan mengembalikan uang tersebut," kata NBY.


Baca Juga :





Komentar Anda
World Interest Rates
Close