
Banda Aceh - Penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ditingkat pengadilan di Provinsi Aceh selama beberapa tahun sangat mencemaskan dan ini dibuktikan dengan semakin tingginya vonis bebas atas terdakwa kasus Tipikor baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi. Indikator ini menunjukan bahwa Majelis Hakim yang menangani persidangan kasus dugaan Tipikor tidak memahami substansi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Demikian disampaikan oleh Kadiv Advokasi Korupsi dan Monitoring Peradilan GeRAK Aceh, Hayatuddin, dalam siaran persnya yang diterima The Globe Journal, Senin (6/9) di Banda Aceh.
"Jika ini terus berlanjut tanpa ada pembenahan struktural maka akan memberikan gambaran bahwa prilaku hakim di Aceh merupakan "lawan" atau pihak yang selalu kontra dalam penegakan hukum khususnya dalam proses penegakan hukum pada bidang kasus tindak pidana korupsi,"kata Hayatuddin.
Berdasarkan hasil monitoring GeRAK Aceh di bidang advokasi korupsi dan monitoring peradilan ditemukan hasil selama kurun waktu dari tahun 2007-2010 ditemukan adanya 14 bukti vonis bebas yang dilakukan baik oleh Majelis Hakim tingkat pertama (pengadilan negeri) maupun tingkat banding (pengadilan tinggi). Vonis bebas koruptor yang paling menonjol di Aceh adalah terjadi pada tahun pada tahun 2009 dan tahun 2010, dimana ditemukan bukti bahwa pada periode tahun 2009 ditemukan bukti vonis bebas terhadap koruptor dengan jumlah sebanyak 5 kasus.
Sedangkan pada periode tahun 2010 yang baru berjalan sekitar delapan bulan ditemukan bukti vonis bebas saat ini sudah diputuskan 5 kasus. " Ini menunjukan gambaran bahwa hakim yang menangani kasus tindak pidana korupsi gagal melakukan transformasi hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dan khususnya Aceh,"ujar Kadiv tersebut.
Fenomena semakin cenderungan vonis bebas atas terdakwa korupsi dalam proses persidangan di pengadilan disebabkan lemahnya pemahaman ditataran Majelis Hakim dalam memahami UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Kemudian disisi yang lain adalah prilaku Majelis Hakim yang masih sangat kental dengan indikasi "korup" dan tingginya mafia kasus di tataran birokrasi peradilan di Indonesia. Akibat dari tingginya fenomena vonis bebas korupsi di Aceh membuat penegakan hukum khusus pada kasus Tipikor menjadi belum optimal dan bahkan menempatkan Provinsi Aceh sebagai salah satu provinsi di Indonesia yang paling banyak membebaskan terdakwa kasus Tipikor.
"Semua terjadi karena banyak abdi hukum di Aceh yang tidak mampu menelaah prinsip-prinsip dari keinginan kuat dalam pemberantasan korupsi di Aceh,"katanya kembali. (MNA-REL)