TGJ
Search all of tgj.co.id :
BERANDA » Varia » Menkumham: TigaTahanan Aceh Bisa Ajukan Grasi

Menkumham: TigaTahanan Aceh Bisa Ajukan Grasi
Selasa, 17 Agustus 2010

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar, menyatakan kasus tiga tahanan asal Aceh bukan kategori politik, sehingga tidak dapat dibebaskan begitu saja - dengan dasar perjanjian Helsinki -sebagaimana tahanan politik lainnya.

"Namun, jika mereka ingin memohon grasi masih dimungkinkan (diberi keringanan hukuman)," kata Patrialis di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (17/8).

Ketiga tahanan yang dimaksud, yakni Teuku Ismuhadi bin Jafar (LP Cipinang Jakarta), Irwan bin Ilyas (LP Narkotika Jakarta Timur) dan Ibrahim bin Hasan (LP Narkotika Jakarta Timur).

Patrialis menambahkan karena bukan persoalan politik dan tidak masuk kategori perjanjian Helsinki, sementara para tahanan dijerat hukuman seumur hidup, maka kemungkinan remisi yang dapat mereka ajukan untuk hukuman 20 tahun. "Itu maksimal,"katanya.

Posisi kasus hukum yang menjerat ketiga tahanan, kata Patrialis, sudah disampaikan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh serta tokoh masyarakat setempat.

Ditanya mengenai permintaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar ketiga tahanan dibebaskan, Patrialis menyatakan, "Saya sudah terima surat DPD. Dan saya sudah minta kajian Kemenkumham. Kami sedang proses pengajuan permohonan untuk Teuku Ismuhadi, dari seumur hidup jadi hukuman sementara 20 tahun." (MNA-VIVANEWS).



Baca Juga :





Komentar Anda
World Interest Rates
Close