
Banda Aceh - Wakil ketua MPR Ahmad Farhan Hamid, menilai surat edaran Menteri Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengancam peluang sebagian besar pegawai honorer di Provinsi Aceh menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS)
"Surat edaran Menpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2010 bisa menutup peluang tenaga honorer di Aceh untuk menjadi CPNS karena syaratnya tidak pernah berhenti bekerja sejak tahun 2005 atau sebelumnya," katanya sore ini.
Ia mengatakan, surat edaran tentang pendataan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS itu mensyaratkan tenaga honorer tersebut mulai bekerja terhitung 1 Januari hingga 31 Desember 2005 atau berlaku surut.
Padahal, kata dia, masyarakat Aceh sepanjang tahun 2005 masih menderita akibat bencana gempa dan tsunami 26 Desember 2004. Saat itu, perkantoran pemerintah sempat lumpuh berbulan-bulan.
"Banyak kantor pemerintah di Aceh baru efektif pada April 2005. Kalau syarat setahun penuh bekerja selama 2005, tentu menutup peluang tenaga honorer Aceh untuk menjadi CPNS," katanya.
Menurut anggota DPD RI asal Aceh itu, seharusnya Menpan Reformasi dan Birokrasi harus mengetahui kondisi masyarakat Aceh, terutama tenaga honorer yang tidak bisa bekerja karena aktivitas pemerintahan sempat terhenti beberapa bulan.
Sementara, Teuku Bachrum Manyak, anggota Komite 1 DPD RI yang membidangi pemerintahan mengatakan, tenaga honorer Aceh yang akan diangkat menjadi CPNS cukup dengan surat keputusan pengangkatan.
"Menteri harus mengetahui kondisi Aceh pada tahun 2005. Masyarakat Aceh baru selesai dilanda tsunami. Jadi, cukup SK-nya saja yang jadi syarat. Dengan catatan, pengangkatannya tahun 2005," katanya.(MNA-WASPADA)