TGJ
Search all of tgj.co.id :
BERANDA » Politik » LSM Aceh Selatan Sesalkan Insiden LBH Lhokseumawe

LSM Aceh Selatan Sesalkan Insiden LBH Lhokseumawe
Senin, 06 September 2010

Banda Aceh -  Sejumlah LSM di Aceh Selatan sangat menyesalkan terjadinya insiden penyerangan dan penganiayaan di kantor LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe. Terlebih tindakan ini dilakukan terhadap dua orang mahasiswa yang telah melaporkan kampus Universitas Malikussaleh (Unimal) ke Komnas HAM Perwakilan Aceh.

Hal ini disampaikan oleh Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan, Senin (6/9) kepada The Globe Journal. Dalam rilis yang ditandatangani oleh elemen sipil Aceh Selatan seperti LBH Pos Tapaktuan, SAIn, KauM, Formak,  SPKP HAM, Komnas HAM Perwakilan Aceh yang telah menerima pengaduan dari elemen Ormawa Unimal tersebut segera melakukan penyelidikan. 

Sampai saat ini pihak kepolisian hanya baru menemukan satu tersangka dan itupun telah diberikan penangguhan penahanan oleh pihak kepolisian. Sedangkan pelaku yang lainnya sampai saat ini belum ditemukan.

Dalam perkembangan kasus ini, korban justru terintimidasi dengan tindakan yang dilakukan oleh sekelompok pihak tertentu yang menginginkan terjadinya perdamaian. Seperti yang terjadi kemarin dimana sekelompok orang berdatangan pada tengah malam ke rumah korban untuk minta perdamaian.

"Jika perdamaian ini terjadi karena kesadaran yang diberikan oleh korban tidak menjadi masalah, namun bila perdamaian ini terjadi karena terintimidasi tentunya ke depan akan berpengaruh terhadap penegakan supremasi hukum,"ujar FKMS Aceh Selatan.

Oleh karena itu pihak kepolisian harus melihat tindakan yang mendatangi rumah korban di tengah malam merupakan bagian dari bentuk "intimidasi" bagi korban. Sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dalam hal ini pihak kepolisian harus mengambil tindakan sebagai bagian untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat (pasal 13 huruf c UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri).

Elemen sipil Aceh Selatan berharap negara melalui aparaturnya benar-benar dapat menegakkan supremasi hukum serta mampu melindungi aktivis yang melakukan fungsi kontrol dalam penyelenggaraan kegiatan publik. (MNA)



Baca Juga :





Komentar Anda
World Interest Rates
Close