
Banda Aceh - Masih terkatungnya kepastian dibolehkannya keikutsertaan calon independen pada pemilukada di Aceh, mendorong Forum Pemantauan Pembangunan dan Perdamaian Aceh (FP3 - A) mendesak Pemerintah Aceh untuk segera menindak lanjuti perjuangan pengembalian mekanisme keikutsertaan calon independen pada Pilkadasung di Aceh kedepan.
Demikian disampaikan oleh FP3-A dalam rilisnya yang diterima The Globe Journal, Rabu (26/8) di Banda Aceh. Dalam rilis yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengurus T. Banta Syahrizal dan Sekretaris Dewan Pengurus Hasnanda Putra itu menyebutkan agar pemerintah membentuk tim untuk melakukan kerja-kerja negoisasi politik di Jakarta, serta mengawal proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.
"Mekanisme calon independen untuk Aceh bukan cuma kepentingan bakal calon (balon) kandidat kepala daerah. Meskipun untuk legal standing permohonan ke MK adalah personal atau kelompok,"kata Banta. Menurutnya langkah ini sudah dilakukan oleh beberapa personal yang berhajat menjadi bakal calon kepala daerah pada pemilukada kedepan di beberapa daerah di Indonesia bersama pengacaranya.
"Kepentingan calon independen pemilukada kedepan dan seterusnya, untuk kepentingan Aceh secara lebih luas. Tetap adanya ruang bagi kandidat dari unsur independen dalam pilkada adalah model demokrasi baru di Indonesia dan Aceh yang memulainya,"jelas Banta. Model ini diharapkan akan menjadi penerobos perbaikan tatatan demokrasi di Indonesia dan juga akan lebih mendorong partisipasi masyarakat luas untuk perbaikan demokrasi dan sistem pembangunan di Indonesia.
Aceh adalah perintis lahirnya aturan pembolehan calon independen dalam pemilihan kepala daerah dan dari sintesis Aceh kemudian menorobos sistem Pilkada di Indonesia dengan diperbolehkannya keterlibatan calon independen pada pilkada didaerah lain (melalui keputusan MK No, 5 Tahun 2007, dan dilegal formalkan dalam UU No. 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah).
Namun untuk Aceh, karena konteks saat itu dikunci hanya untuk satu kali pilkada yaitu pilkada pertama sekali setelah UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh disahkan melalui pasal 256 dalam UU PA. Dan Pilkada pertama kali tersebut sudah berlangsung pada Desember 2006, dengan calon dari unsur independen muncul sebagai pemenang untuk Provinsi Aceh dan di 10 Kabupaten/Kota.
"Kami yakin calon dari unsur independen adalah unsur yang lebih mengakomodasi representasi rakyat Aceh, sehingga dukungan moril dan materil dari pemerintah Aceh untuk proses advokasi Pilkadasung di Aceh harus segera direalisasikan.
Berlarutnya lahir aturan keterlibatan calon independen di Aceh, diamati seiring dengan wacana ditutupnya keran pemilihan kepala daerah secara langsung untuk tingkat provinsi secara nasional, dengan berbagai alasan efesiensi, efektifitas dan kredibilitas kandidat terpilih. Wacana ini dipandang sebagai langkah mundur dari suatu sistem demokrasi, dimana akan lahirnya sistem yang merupakan wujud dari pengkerdilan semangat pengakomodasian serta penglibatan publik luas dalam sistem politik dan demokrasi.
Dan yang sangat mengkhawatirkan, jika tidak terbukanya lagi ruang untuk partisipasi calon independen pada Pemilukada di Aceh akan menstimulus hadirnya sistem yang menutup pemilihan secara langsung kepala daerah untuk tingkat provinsi.
FP3-A menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat Aceh untuk terus mendorong lahirnya kembali mekanisme penglibatan calon independen pada pilkadasung di Aceh kedepan. Karena menurut mereka calon independen berasal dari masyarakat Aceh yang mayoritas bukanlah pengurus partai politik.(MNA-REL)