
Banda Aceh - Monitoring lembaga Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mengenai kejelasan status, jumlah dan total penggunaan dana abadi pendidikan Aceh yang berbeda-beda informasi antara pejabat pemerintah Acehdengan pernyataan Mantan Pj Gubernur Aceh Mustafa Abubakar membuat masyarakat bingung. Berdasarkan hal tersebut GeRAK Aceh mendesak pihak-pihak yang berkompeten seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) RI.
Badan Pekerja Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Isra Safril, Selasa (29/6) menyatakan pihaknya telah menyurati lembaga berkompeten seperti disebutkan di atas pada Senin (28/6) lalu dengan bukti surat Nomor:105/B/G-Aceh/VI/2010.
"Dalam surat tersebut, yang juga ditujukan kepada Gubernur Aceh, kami minta penjelasan berapa sebenarnya jumlah dana abadi pendidikan Aceh. Ini penting, untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Pemerintah Aceh sebagaimana kaedah aturan dan UU yang berlaku,"kata Isra.
Sikap tegas yang telah dilakukan oleh Gubernur Aceh yang meminta para pihak untuk melakukan audit terkait dana abadi pendidikan merupakan pintu masuk yang harus di respon oleh pihak yang memiliki kewenangan untuk segera melakukan investigasi atas dana tersebut.
Berdasarkan hasil analisis GeRAK Aceh terkait keuntungan yang diperoleh dari Dana Abadi Pendidikan Aceh diketahui bahwa membangun pendidikan di Aceh merupakan keniscayaan yang mutlak dikelola dengan orientasi masa depan. Karena itu pula harus ada dukungan sumber daya termasuk financial didalamnya, yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Keberadaan Dana Abadi Pendidikan Aceh pada prinsipnya adalah bagian dari menjaga kontiniunitas pembangunan sektor pendidikan di Aceh, maka atas hal tersebutlah sudah sepantasnya dana tersebut dibuka secara transparan dan dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
GeRAK Aceh mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut kesimpang-siuran jumlah dan pengunaan Dana Abadi Pendidikan Aceh. Kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit investigatif terhadap jumlah dan posisi penggunan Dana Abadi Pendidikan di Aceh dan meminta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera menganalisis jumlah dan posisi keuangan Dana Abadi Pendidikan Aceh yang tersebar dalam beberapa rekening. Peran PPATK ini juga bagian dari mewujudkan kepastian dan kebenaran keberadaan tentang jumlah Dana Abadi Pendidikan Aceh saat ini.
"Pemerintah Aceh harus pertanggungjawaban publik secara terbuka atas status, jumlah maupun pengunaan Dana Abadi Pendidikan Aceh hingga saat ini,"tegas Isra. Pemerintah Aceh harus berinisiatif untuk melakukan inisiasi yang melibatkan para pihak terkait, yang sebelumnya dan atau saat ini terlibat/mengetahui secara langsung tentang keberadaan dana tersebut. Inisiatif ini penting dilakukan sebagai upaya untuk membangun kepastian dan kebenaran sekaligus menghasilkan informasi yang benar-benar valid tentang Dana Abadi Pendidikan Aceh. (MNA-REL)