TGJ
Search all of tgj.co.id :
BERANDA » Opini » Pertaruhan Syariat Islam

Pertaruhan Syariat Islam
Marah Halim [Mantan anggota Tim Penilai WH Provinsi, Penulis Tesis “Kedudukan dan Kewenangan WH sebagai lembaga Pengawas dalam Pelaksanaan Syari‘at Islam di Aceh] | Rabu, 13 Januari 2010
Sulit untuk dipercaya tapi itulah yang terjadi, begitulah mungkin perasaan penulis begitu membaca berita pemerkosaan oleh oknum Polisi Wilayatul Hisbah terhadap tersangka pelanggaran syari’at yang terjadi di Kota Langsa dua hari yang lalu. Awalnya penulis masih berharap bahwa berita itu tidak benar, kemarin di hari kedua harapan itu masih ada, tetapi, harapan itu sirna begitu membaca headline Serambi edisi hari ini (12/01/10); satu dari tiga pelaku sudah mengaku dan dua lainnya masih buron.

Perbuatan asusila seperti pemerkosaan oleh oknum aparat penegak hukum bukan tidak pernah terjadi, dimana-mana kasus itu mungkin saja ada; orang juga tidak akan terlalu kaget jika mendengar atau membaca berita seperti itu misalnya di Jakarta atau di kota lain; tetapi jika hal itu terjadi di Aceh, maka masalahnya akan lain; semua orang tahu taruhannya bukan hanya institusi Satpol PP dan WH, tetapi  pelaksanaan syari’at Islam secara keseluruhan.

Pahit Getir WH Awai
Formalisasi pelaksanaan syari’at Islam di Aceh bertujuan untuk membangun moral manusia di Aceh dengan nilai dan konsep akhlaqul karimah. Tanggung jawab yang seharusnya dimiliki oleh setiap individu, keluarga, dan lingkungan muslim, diformalkan menjadi tanggung jawab negara melalui proses dan biaya sosial yang tinggi.

Setelah syari’at Islam resmi masuk dalam sistem hukum, sesuai teori yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman bahwa suatu sistem hukum terdiri dari substansi, institusi, dan budaya hukum; maka banyak aturan hukum dan lembaga baru dibentuk. Aturan hukum dan lembaga ini ada yang sama sekali baru dan ada yang merupakan penyempurnaan yang lama. Wilayatul Hisbah adalah salah satu diantaranya. Diawali dengan pembentukan Perda Nomor 5 Tahun  2000 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam, maka Wilayatul Hisbah dibentuk dengan ketentuan Perda ini yang menyatakan bahwa untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan pelaksanaan syari’at Islam, maka dibentuk lembaga pengawas Wilayatul Hisbah.

Melembagakan Wilayatul Hisbah hingga keberadaannya saat ini bukanlah proses yang mudah. Ibarat bayi, Wilayatul Hisbah lahirnya prematur dari rahim seorang ibu yang kurang gizi; kemudian setelah lahir asinya tidak ada, yang ada hanya susu formula yang paling murah. Karena itu tidak mengherankan organ WH pada awalnya sangat lemah karena kekurangan gizi.

Di awal pembentukannya, lembaga Wilayatul Hisbah tergolong “menyedihkan”; dikatakan demikian karena berbagai kebutuhan yang layak bagi sebuah lembaga ditugaskan untuk mengawal pelaksanaan seperangkat qanun tidak dipenuhi. Kebutuhan fundamental mulai dari dasar hukum pembentukan, anggaran operasional, personil sampai sarana dan prasarananya terkesan apa adanya dan dipaksakan.

Dasar hukum pertama pembentukan Wilayatul Hisbah adalah Keputusan Gubernur Nomor 01 Tahun 2004 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Wilayatul Hisbah. Ditinjau dari hirarki peraturan perundang-undangan di daerah-pun sebuah keputusan Gubernur sangatlah lemah; dan karena lemahnya dasar hukum ini daya dobrak anggarannya tidak ada. Lembaga WH yang ditumpangkan ke Dinas Syari’at Islam Provinsi saat itu tidak memiliki pos anggaran yang jelas dan memadai, kalaupun ada jumlahnya sangat sedikit dan turunnya menetes, bukan mengalir.

Kalau saja dasar hukum pembentukan Wilayatul Hisbah pada awalnya adalah qanun, maka implikasinya sangat luas, baik secara organisasi maupun secara psikologi dalam sistem pemerintahan. Dasar hukum yang kuat bagi sebuah lembaga disamping menguatkan manajemen lembaga itu juga menguatkan wibawanya. Alangkah naifnya saat itu, Wilayatul Hisbah yang ditugaskan mirip dengan tugas polisi, menegakkan qanun-qanun syari’at, hanya berbekal dasar hukum yang lemah, personil yang terbatas, dana operasional yang minim, dan sarana yang memprihatinkan.

Anggaran operasional Wilayatul Hisbah juga sangat memprihatinkan karena selalu menunggu ketok palu di Dewan. Selama proses menunggu ketok palu biaya operasionalnya megap-megap, sedangkan tugas yang diemban tidak mau tahu dengan proses ketok palu; masyarakat hanya tahu bahwa tugas Wilayatul Hisbah adalah menegakkan qanun-qanun syari’at, mereka tidak peduli dasar hukumnya apa, wewenangnya sebatas apa, dan mereka bertugas cukup biasa atau tidak. Bagi masyarakat, begitu melihat pelanggaran syari’at maka lembaga yang dianggap bertanggung jawab bukan lagi polisi, jaksa, atau hakim; tetapi Wilayatul Hisbah. Dari segi budaya hukum dalam artian penerimaan masyarakat terhadap kehadiran lembaga WH tentu sangat mengembirakan.

Status personil WH awal juga sangat memprihatinkan, hanya sebagai pegawai kontrakan, padahal mereka yang direkrut adalah sarjana-sarjana ilmu agama dan ilmu sosial yang lain. Bandingkan saja misalnya dengan tamtama dan bintara polri yang hanya alumni sekolah menengah atas tetapi karena institusinya kuat mereka terlihat lebih berwibawa; sedangkan personil Wilayatul Hisbah saat itu, sudah lembaganya lemah, seragam dan atributnya dibuat seolah untuk mempermalukan lembaga ini. Seragamnya hijau putih dengan topi yang dibuat seperti topi tentara Heiho zaman perang dunia kedua. Singkatnya, siapapun yang melihat personil WH saat itu akan tersenyum-senyum.

 WH Sekarang
Tidak semua anggota Polisi Wilayatul Hisbah sekarang pernah mengalami masa-masa sulit lembaga ini. Masa-masa sulit seperti yang penulis uraikan di atas terjadi di Wilayatul Hisbah Provinsi, bukan di kabupaten/kota. Di tingkat kabupaten/kota, bisa penulis pastikan tidak mengalaminya sama sekali karena pembentukan WH Kabupaten/kota adalah setelah adanya UUPA.

Karena tidak mengalami masa-masa sulit dan masuk di masa-masa senang, ditambah dengan kurangnya penghayatan akan sejarah, hakikat dan tujuan lembaga Wilayatul Hisbah, maka ada oknum-oknum yang sampai hati melakukan perbuatan tercela yang mengakibatkan hancurnya citra lembaganya, dalam hal ini Wilayatul Hisbah.

Sejak diundangkannya UUPA, banyak hal-hal fundamental yang berkaitan dengan pelaksanaan syari’at Islam berubah. Yang paling fundamental adalah pada dasar hukum pelaksanaan syari’at Islam itu sendiri. Awalnya, dalam UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh, pelaksanaan syari’at Islam tidak secara ekplisit dinyatakan. UU ini hanya menyatakan bahwa keistimewaan dalam kehidupan beragama diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya; pengaturan selebihnya diserahkan kepada peraturan daerah. Tentu saja karena syari’at Islam diatur dengan perda maka daya normatifnya sangat lemah. Nah, setelah terbitnya UUPA, pelaksanaan syari’at Islam dinyatakan  secara eksplisit sekaligus dengan aspek-aspek rinciannya.

Yang lebih fundamental lagi adalah pengakuan terhadap kelembagaan Wilayatul Hisbah. WH yang dulu hanya bermodal keputusan gubernur kini berdasar hukum undang-undang. Tentu saja ini sangat fundamental sekaligus spektakuler. WH yang konsep dasarnya lembaga pengawasan Islam dan awalnya diadopsi sekedar untuk mengawasi qanun-qanun syari’at, kini diakui kelembagaanya oleh undang-undang dan disandingkan posisinya dengan Satpol PP. Suatu konsep yang berawal dari Aceh dan potensial mengindonesia seperti konsep-konsep lain.

Perubahan fundamental lembaga WH dengan terbitnya UUPA adalah pada dasar hukumnya undang-undang. Implikasinya, WH menjadi satuan kerja perangkat daerah yang resmi, bukan hanya di tingkat provinsi tetapi juga di kabupaten/kota. Anggaran WH sebagai bagian dari SKPA atau SKPK telah memiliki alokasi sendiri; dan personil WH saat secara bertahap telah bertatus sebagai PNS, bahkan di WH provinsi sebagian telah dilatih sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dapat dikatakan, dengan semakin baiknya lembaga-lembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan syari’at Islam, maka pelaksanaan syari’at Islam di Aceh semakin membumi dan keberadaan syari’at Islam beserta peraturan dan lembaga-lembaga yang memperkuatnya semakin mengakar di masyarakat.

Penutup  
Sebagai penutup ingin  penulis sampaikan bahwa Wilayatul Hisbah dalam sejarahnya adalah lembaga yang mengemban tugas mulia melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Lembaga ini telah menjadi lembaga pemerintahan resmi di zaman keemasan Islam. Kini dalam pelaksanaan syari’at Islam di Aceh, para konseptor syari’at di Aceh telah dengan gigih memasukkan lembaga ini agar diakui sebagai bagian dari sistem pemerintahan.

Dari awalnya diterima dengan setengah hati dengan memberikan dasar hukum, anggaran, personil, serta sarana yang apa adanya, hingga akhirnya dengan adanya kesempatan memasukkannya menjadi bagian dari UUPA, maka martabat WH terangkat. Martabat WH secara kelembagaan yang dirasakan saat ini perlu dipertahankan dengan menjaga citra WH di masyarakat.

Di mata masyarakat WH adalah penegak hukum plus, bukan sekedar menegakkan isi qanun tetapi juga menjadi da’i, pendidik, dan penyuluh masyarakat. Cukuplah kasus oknum WH Kota Langsa yang menodai lembaga WH dan syari’at Islam di Aceh. Kepada masyarakat Aceh, penulis berharap agar kasus ini tidak menjadi dasar untuk mengeneralisasi anggapan buruk kepada institusi Wilayatul Hisbah. Perlu diingat, yang salah adalah personilnya, bukan lembaganya.  

 


 



Baca Juga :





Komentar Anda
World Interest Rates
Close