TGJ
Search all of tgj.co.id :
BERANDA » Lingkungan Hidup » RTRW Aceh Harus Jamin Hak Masyarakat

RTRW Aceh Harus Jamin Hak Masyarakat
Sabtu, 14 Agustus 2010

Banda Aceh - Pembangunan Aceh diarahkan mengalami percepatan, bahkan pada ranah perencanaan-perencanaan yang bersifat strategis seperti Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRW-A). Namun kenyataannya, meskipun proses pembahasannya sudah dilakukan bertahun-tahun (bahkan sudah pernah dibahas sejak pada tahun 2000, kemudian tahun 2006 oleh BRR NAD-Nias) hingga saat ini, tapi belum juga dapat dihasilkan sebuah produk RTRWA yang baru.

Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif Daerah Walhi Aceh, T.M. Zulfikar dalam rilisnya yang diterima The Globe Journal, Sabtu (14/8). Dalam siaran pers tersebut Zulfikar mengatakan WALHI Aceh bersama beberapa LSM dan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) lainnya seperti WWF, BPKEL, JKMA, UNOE ITAM, YLI, PENA, YSA, MDPM, Forum LSM Aceh dan beberapa komponen organisasi masyarakat sipil peduli lingkungan lainnya telah mengadakan audiesni dengan Ketua dan jajaran Bappeda Aceh, Kamis (12/8). 

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Bappeda Aceh, Ir. Iskandar, M.Sc., berjanji akan terus mengawal proses pembahasan RTRWA tersebut yang saat ini sudah menjadi salah satu draft qanun prioritas yang pembahasannya akan segera dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Diharapkan paling lambat akhir Desember 2010 qanun tersebut akan disahkan oleh DPRA.

Bicara soal "mau dibawa kemana Aceh ke depan? Dan seperti apa wajah Aceh ke depan" tentulah dengan bercermin dari hasil perencanaan strategis daerah, salah satunya melalui RTRW. Faktanya proses penyusunan RTRW-A tersebut berjalan bersamaan dengan finalisasi RTRW-K di tingkat Kabupaten/Kota.

"Hasil pengamatan WALHI Aceh pada proses penyusunan RTRW-A belum melibatkan masyarakat secara baik dan partisipatif, karena masih sebatas pertemuan sosialisasi hasil penyusunannnya saja, dan itupun masih dengan komponen yang sangat terbatas,"ujarnya. Sementara itu koordinasi antar birokrasi yang ada di level pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota masih sangat lemah.

"Buktinya masih banyak Bupati dan Walikota yang belum mau menerima hasil atau draft RTRWA yang sedang disusun dibawah kendali/koordinasi BAPPEDA Aceh,"kata Zulfikar. 

Secara substansi WALHI Aceh melihat bahwa RTRW-A yang ada saat ini merupakan produk usang yang sudah kedaluwarsa. RTRW-A tersebut sama sekali belum menjawab kebutuhan masyarakat Aceh dilihat dari aspek kependudukan, ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) secara hukum telah mengatur mengenai Perencanaan Pembangunan dan Tata Ruang melalui BAB XX.

Secara substansi Ancaman bagi lingkungan sangatlah besar, seperti fragmentasi hutan, biodiversity, ketersediaan sumberdaya air sampai pada ancaman bencana dan perubahan pola budaya masyarakat dalam jangka panjang.

Dalam penyusunan Tata Ruang Provinsi Aceh, minimal ada 3 (tiga) prinsip dasar atau kaidah yang patut diperhatikan, pemenuhan prinsip dasar ini juga dapat digunakan sebagai indikator untuk mengukur tingkat kerentanan dan implikasi terhadap pelaksanaan Tata Ruang. Secara sederhana prinsip dasar penyusunanan RTRW-A ini digunakan untuk menjamin keberlangsungan hak-hak dasar masyarakat agar terhindar dari dampak negatif pelaksanaan sebuah Tata Ruang. 3 (Tiga) Prinsip dasar tersebut antara lain:

1. Berkelanjutan secara Ekologi (Lingkungan); Artinya dalam penyusunan RTRW-A haruslah memperhatikan pola pemanfaatan Ekologi atau sebuah Ekosistem, sehingga tidak menyebabkan kerusakan ekologi/lingkungan yang akan berdampak negatif pada kehidupan masyarakat di sekitarnya. Prinsip ini dapat diukur dengan menggunakan beberapa indikator antara lain; a) Tidak melakukan eksploitasi yang destruktif terhadap sumber daya hutan, pesisir, kelautan, tambang mineral, minyak dan gas bumi, b) Tidak melakukan konversi atau merubah fungsi suatu kawasan atau ekosistem yang akan  mengakibatkan terjadinya bencana banjir dan tanah longsor, terganggunya eksistensi (keberadaan) masyarakat adat dan dapat menghilangkan mata pencaharian masyarakat, c) Tidak merubah fungsi status kawasan yang memang benar-benar harus dilindungi dan sudah diatur dalam peraturan negara, d) Tidak  mengkonversi lahan untuk peruntukan perkebunan skala besar dengan pola monokultur yang memang tidak sesuai dengan karakteristik lokal.

Prinsip yang ke-2 adalah berkelanjutan secara ekonomi. Artinya harus menjamin dan memperhatikan keberadaan keberadaan ekonomi tradisional pada suatu wilayah atau kawasan tertentu. Prinsip ini dapat diukur dengan beberapa indikator, antara lain a) Memberdayakan usaha atau industri kecil serta menolong sistem ekonomi kerakyatan berbasis lokal, b) Mengakui keragaman (diversifikasi) produksi dan pengelolaan untuk hasil-hasil pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan dan kerajinan, c) Menyediakan sarana dan prasarana untuk peningkatan ekonomi kerakyatan, d) Mengakui dan menjamin pengelolaan sumberdaya alam pada sektor publik yang dikelola oleh masyarakat adat/lokal, e) membatasi produk-produk pasar bebas yang dapat mengancam keberadaan ekonomi kerakyatan.

Sedangkan prinsip  yang ke-3 adalah berkelanjutan secara Sosial-Budaya. Artinya dalam penyusunan RTRW-A harus tetap menjamin keberadaan atau hak-hak masyarakat untuk berkembang dan sudah menjadi tradisi masyarakat Aceh yang turun temurun selama ini patut dipelihara dan dilestarikan. Prinsip ini dapat diukur dengan beberapa indikator antara lain a) Adanya kerjasama pemerintah Aceh dan masyarakat dalam mengembangkan sosial kebudayaan Aceh, b) Penyelamatan peninggalan-peninggalan objek bersejarah, c) Penguatan kontrol sosial terhadap kebudayaan asing oleh masyarakat, d) Pemberdayaan pusat studi kebudayaan dan sejarah Aceh serta pusat pendidikan agama Islam, e) Penguatan peraturan-peraturan adat dan kesenian di masyarakat lokal tentang pengembangan pertanian, perikanan dalam pengelolaan wilayahnya, f) mengedepankan peran aktif pemuda dan peran perempuan dalam pengambilan keputusan-keputusan politik, serta g) Mengedepankan musyawarah dalam setiap penyelesaian masalah atau melakukan Duek Pakat.

Pada pertemuan tersebut juga diserahkan masukan atas Draft Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRW-A) tahun 2010-2030 secara tertulis, yang diwakili oleh Direktur WALHI Aceh kepada Ketua BAPPEDA Aceh yang diharapkan dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Aceh dalam menyusun RTRW Aceh secara lebih baik dan partisipatif dengan melibatkan komponen masyarakat Aceh secara lebih luas. (MNA-REL)



Baca Juga :





Komentar Anda
World Interest Rates
Close