TGJ
Search all of tgj.co.id :
BERANDA » Lingkungan Hidup » Greenomics Indonesia Protes Greenpeace

Greenomics Indonesia Protes Greenpeace
Zal | The Globe Journal | Senin, 23 Agustus 2010
Jakarta -  Greenomics Indonesia berpendapat, Greenpeace tak sepantasnya mengajak Cargill untuk memboikot produk sawit SMART, karena berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tertanggal 15 Januari 2010, terungkap bahwa sebuah perusahaan milik Cargill yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit - bernama PT. Hindoli - dinyatakan telah melakukan pembukaan kawasan hutan secara ilegal di Provinsi Sumatera Selatan seluas 1.976 hektar, setara hampir dua ribu lapangan sepak bola.

Menurut BPK RI, perusahaan Cargill itu telah menyebabkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp 5.217.796.440 dan US$289.907,72. Greenpeace perlu melihat fakta ini sebelum mengajak perusahaan agribisnis raksasa Amerika Serikat itu untuk memboikot produk SMART, perusahaan sawit di bawah grup bisnis Sinar Mas.

Demikian Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia menyampaikan pandangannya terhadap ajakan Greenpeace agar Cargill memboikot produk sawit SMART kepada The Globe Journal, Senin (23/8).

Elfian dalam pernyataan tertulis mengatakan, berdasarkan kalkulasi BPK RI, pembukaan kawasan hutan yang dilakukan secara ilegal oleh perusahaan milik Cargill itu, telah melenyapkan kayu hutan alam dengan volume sebesar 23.265,13 meter kubik, dan perusahaan itu harus membayar Ganti Rugi Tegakan (GRT) sebesar Rp 4.251.537.840.

Tak hanya harus membayar ganti rugi tegakan, lanjut Elfian, perusahaan Cargill itu juga diwajibkan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp 966.258.600 dan Dana Reboisasi (DR) sejumlah US$289.907,72. "Perambahan kawasan hutan oleh perusahaan Cargill itu, telah melanggar Pasal 50 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancamannya adalah penjara paling lama 10 tahun dan membayar denda serta membayar ganti rugi sesuai tingkat kerusakan yang ditimbulkannya," jelas Elfian.

Dalam situs resmi Cargill, disebutkan bahwa Cargill bekerja dengan organisasi lingkungan yang cukup direspek, yakni World Wide Fund for Nature (WWF) dan Flora and Fauna International (FFI), untuk membantu perusahaan itu dalam mendukung pembangunan kebun sawitnya secara berkelanjutan di Indonesia.

"WWF dan FFI perlu mempelajari laporan BPK RI tersebut karena Cargill terus memampangkan kerjasama dengan kedua LSM asing tersebut sebagai mitra kerjasama mereka untuk urusan lingkungan," saran Elfian.

Pembukaan kawasan hutan secara ilegal yang dilakukan oleh perusahaan Cargill itu, lanjut Elfian, menunjukkan bahwa perusakan hutan di Indonesia juga dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asing, bahkan melalui praktik ilegal.

"Ajakan Greenpeace agar Cargill ikut memboikot produk SMART, seolah-olah Cargill diperingatkan agar jangan ikut andil dalam perusakan hutan dan lahan gambut di Indonesia. Padahal, Cargill sendiri adalah pelaku pembukaan kawasan hutan secara ilegal di Indonesia. Seharusnya, produk Cargill dapat dikampanyekan juga untuk diboikot, tanpa harus menunggu apakah Cargill mau memboikot produk SMART atau tidak," tutup Elfian.[003/rel]




Baca Juga :





Komentar Anda
World Interest Rates
Close