TGJ
Search all of tgj.co.id :
BERANDA » Kesehatan » Jelang Ramadhan, BPOM Razia Toko Makanan

Jelang Ramadhan, BPOM Razia Toko Makanan
Bahriar Syah | The Globe Journal | Selasa, 03 Agustus 2010
Banda Aceh - Sembilan hari sebelum tibanya bulan suci Ramadhan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banda Aceh menggelar razia makanan, minuman dan obat-obatanserta alat-alat kosmetika sejak Senin (2/8) hingga Selasa (3/8). Razia ini akan dilakukan di berbagai supermarket maupun pasar-pasar tradisional yang ada di Banda Aceh.

Hal ini dilakukan agar masyarakat, khususnya umat muslim saat menjalankan ibadah puasa bisa khusuk, karena tidak lagi khawatir dengan makanan maupun minuman dan obat-obatan yang akan dikonsumsi.

Dari pengamatan The Globe Journal di lapangan, hari ini petugas dari BPOM Banda Aceh menggelar razia di toko-toko yang menjual bahan makanan sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, dari setiap rak makanan dan minumanyang diperiksa petugas, makanan dan minuman yang kedaluawarsa tidak ditemukan. Tapi petugas menemukan beberapa kaleng makanan dan minuman yang rusak atau cacat serta tanpa izin dari BPOM RI.

Seperti di Toserba MZ yang berada di kawasan Depan Mesjid Raya Baiturrahman, petugas menemukan sebanyak Sembilan kotak minuman berenergi dengan merk Redbull produksi Thailand.

Petugas juga menemukan tiga kaleng Milo isi 1,5 kilogram tanpa izin. Selain itu turut diamankan masing-masing dua kaleng Sarden dan satu kaleng bauh Leci dengan kondisi rusak. Kesemua barang bukti yang ditemukan kemudian disita petugas untuk dibawa ke BPOM Banda Aceh.

Salah seorang petugas dari BPOM Banda Aceh Erniati menyebutkan, razia yang digelar ini memang dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan tahun ini."Kalau kemarin kita razia ditempat penjualan alat kosmetika, maka hari ini toko-toko makanan yang kita periksa," ujarnya.

Erniati menambahkan, dalam razia kali ini BPOM menurunkan enam tim yang bertugas di sejumlah kawasan berbeda di Banda Aceh seperti Pasar Aceh, Pasar Ulee Kareng, Peunayong dan kawasan depan Mesjid Raya.

"Tujuan kita adalah untuk memeriksa makanan-makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa, yang tanpa izin serta yang sudah rusak. Kalau kedapatan, terpaksa kita amankan. Sementara untuk sanksi tetap ada sesuai dengan Undang-undang No.30 Tahun 2009 tentang kesehatan," jelas Erniati.


Baca Juga :





Komentar Anda
World Interest Rates
Close