
Jakarta - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Nazriel Irham alias Ariel sebagai tersangka terkait penyebaran tiga video porno yang diduga diperankannya dengan dua perempuan mirip Luna Maya dan Cut Tari. Bagaimana dengan Luna dan Tari? Apakah mereka juga akan ditetapkan menjadi tersangka?
Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen (Pol) Ito Sumardi, mengatakan, Tari dan Luna juga bisa dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. "Pasti ada pasal yang menjeratnya. Kalau suatu perbuatan suami istri di luar nikah itu diketahui orang, masa enggak dihukum," ucap Ito ketika dihubungi, Rabu (23/6/2010).
Dikatakan oleh Ito, keduanya tak bisa diproses jika video-video itu tidak tersebar ke publik. "Kalau perbuatan suami istri di luar nikah tidak diketahui oleh orang, maka tidak jadi perbuatan (melanggar hukum). Tapi, karena sudah keluar, jadi perbuatan melanggar hukum. Itu logikanya, simpel banget," jelasnya.
Ito menambahkan, "Mungkin bisa salah satu beralasan video itu dibuat beberapa tahun lalu. Tapi, itu kan masih diperiksa. Lagi pula, beberapa tahun lalu kan Cut Tari belum menikah dengan suaminya."
Seperti diberitakan, Ariel, yang sudah berstatus tersangka, kini telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri. Diterangkan pula oleh pihak Mabes Polri, Luna hingga kini masih menjalani pemeriksaan fisik di luar Mabes Polri. (MNA-KOMPAS)