TGJ
Search all of tgj.co.id :
BERANDA » Hukum » Wow, Narkoba Banyak Beredar di Gampong-gampong

Wow, Narkoba Banyak Beredar di Gampong-gampong
Kamis, 12 Agustus 2010

Banda Aceh - Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Muhammad Nazar mengatakan, menurut informasi yang diterima pihaknya sebagai Ketua Badan Narkotika Provinsi (BNP) Aceh, sekitar 70 persen dari narkoba yang beredar di Aceh saat ini berada di daerah pedesaan atau kampung.

"Dari hasil survei yang dilakukan BNP Aceh, peredaran narkoba tidak banyak di kota, tetapi lebih banyak di pedesaan yang mencapai 70 persen, kalau ganja itu memang sudah ada di Aceh, tetapi bagaimana dengan sabu-sabu, putaw, amfetamin itu kan tidak tumbuh tetapi didatangkan dari luar daerah," ujar Muhammad Nazar kepada wartawan saat mengunjungi unit rehabilitasi korban narkoba di kompleks Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Aceh, Selasa (10/11).

Menurutnya, mobilisasi peredaran narkoba di kampung saat ini sudah sangat berbahaya, karena telah merusak ekonomi, nilai dan tatanan agama, merusak prilaku sosial menjadi jadi tidak baik, meningkatkan kriminalitas dan kemaksiatan.

"Jadi, karena itu pencegahannya harus menjadi suatu bagian dari agama, penerapan syariat dan harus masuk ke qanun itu menjadi lebih kuat. Sehingga, nanti UU Penanggulangan Narkoba No. 35/2009 bisa dipadukan dengan Qanun Anti Narkoba Aceh yang dikaitkan dengan kepentingan syariah dan lain-lain, dan ekonomi itu akan lebih kuat," tegas Wagub didampingi Direktur RSJ Aceh, Drs H Saifuddin Abdurrahman SMPH M.Kes

Disebutkan, penanggulangan dan pemberantasan narkoba dapat dilakukan dengan pencegahan yang bersifat preventif di luar penegakan hukum yang tegas, seperti penyuluhan, kampanye, metodelogi agama, pendidikan, kemudian program pembangunan alternatif di daerah-daerah yang dulu ganjanya subur, diganti dengan tanaman lain.

Bentuk KIG

"Itu sudah kita mulai seperti di Lamteuba dan Maheng, Aceh Besar. Nanti kita akan perluas tahun depan ke kawasan tengah maupun tenggara dan juga ke barat selatan Aceh. Kemudian kita bentuk kelompok informasi gampong (KIG) bebas dari narkoba," ujarnya.

Selain itu, karena berdasarkan UU No. 35/2009, pengguna narkoba dianggap sebagai korban, maka dianjurkan kepada orang tuanya, walinya atau siapa pun apabila mengetahui untuk melapor, karena kalau tidak akan dihukum.

"Jadi sekarang kalau ada keluarga masyarakat di Aceh yang anaknya atau keluarganya terlibat narkoba lapor saja. Jangan tunggu ditangkap. Biar direhabilitasi karena kalau sudah ditangkap tetap dihukum walaupun nanti direhab juga. Itu berlaku bukan hanya kepada WNI, juga WNA di negara ini," terangnya.

Menyangkut keberadaan unit rehabilitasi korban narkoba di RSJ Aceh, Nazar menyatakan, fasilitas ini sebagai rintisan awal. Sedangkan untuk jangka panjang sudah disediakan lahan sebagai pusat rehabilitasi dan terapi korban pengguna narkoba.

"Untuk jangka pendek saya arahkan Direktur RSJ untuk membantu dulu, kita titipkan di sini. Ini sebenarnya tidak ada uang secara khusus. Oleh karena itu, kalau ada masyarakat yang keluarganya saya pikir untuk kebaikan, mereka juga akan mau merawatnya walaupun habis uang sedikit. Karena dulu waktu beli narkoba ada uang, waktu merawat harus ada uang juga. Jangka panjang kita sudah usulkan ke BNN gedung pusat terapi dan rehabilitasi narkoba, yaitu di Aceh Besar nanti akan dibuat," kata Nazar. (MNA-ANALISA)



Baca Juga :





Komentar Anda
World Interest Rates
Close